2 Profesor Bela Paula Verhoeven Soal Istri Durhaka, Kuasa Hukum Baim Wong Panik: Kan Gak Sebut Nama

Paula Verhoeven dibela oleh dua profesor soal putusan hakim yang menyebut dirinya sebagai istri durhaka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TV One
KASUS PAULA - Paula Verhoeven dibela oleh dua profesor soal putusan hakim yang menyebut dirinya sebagai istri durhaka. 

Apalagi kata dia, nusyuz itu bukan berarti selingkuh atau perzinahan.

"Durkaha sudah pasti nusyus, tapi tidak semua nusyuz itu durhaka, bisa saja istri tidak menghormati, tidak menjalankan perintah," kata dia.

Ia juga menyoroti kasus perceraian Baim dan Paula yang sejak awal sudah digiring menjadi kasus perselingkuhan.

"Dari awal didaftarkan saja sudah ada kan alasan perselingkuhan, di masyarakat sekaran nusyuz itu sudah seolah-olah perzinahan," kata dia.

Akibat penggiringan itu, kata dia, nusyuz saat ini seolah-olah merupakan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.

Baca juga: DEBAT dengan Pengacara Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong Diskakmat Eks Hakim Agung Gara-gara Ini

Sebab kata dia, nusyuz sesungguhnya adalah seorang istri atau suami yang tidak taat kepada pasangannya.

"Kasihan Mba Paulanya, karena belum tentu. Setiap perselingkuhan itu nusyuz, tapi tidak setiap nusyuz itu zinah atau perselingkuhan," tandasnya.

Diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada 16 April 2025 lalu.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana dikutip mengatakan kalau Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon (Paula) adalah istri yang nuzyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana beberapa waktu lalu.

Dengan adanya pembuktian itu, Paula tidak mendapatkan hak nafkah mahdiyah dan nafkah iddah sesuai ketentuan hukum Islam yang berlaku.

Dari perceraiannya itu, Paula Verhoeven hanya mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 3 miliar.

"Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," kata dia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved