GEGER Soal Usulan Gibran Dicopot, Pakar Hukum Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Wapres, Singgung Fufufafa
Geger soal usulan pencopotan Gibran Rakabuming yang disarankan oleh Purnawirawan TNI. Pakar hukum ungkap 3 alasan pemakzulan sang wakil presiden.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden belakangan jadi sorotan.
Usulan yang dibuat forum Purnawirawan TNI-Polri itu bahkan membuat geger publik perihal keinginan agar Gibran dimakzulkan.
Untuk diketahui, forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pemakzulan Gibran itu terdiri dari sejumlah tokoh.
Yakni usulan tersebut diajukan 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Ada juga beberapa sosok penting yang menandatangani usulan tersebut yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan Panglima Angkatan Bersenjata RI (ABRI) tahun 1988-1993 yaitu Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Analisa pakar hukum
Terkait dengan usulan dari para jenderal purnawirawan tersebut soal pencopotan Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengurai analisa.
Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Refly Harun mengungkap alasan utama para purnawirawan ngotot dengan usulan agar Gibran dilengserkan.
Alasan kuat tersebut adalah gara-gara putusan Mahkamah Konstitusi sehingga membuat Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden kala itu.
Menurut Refly, alasan tersebut nyatanya telah terlewat.
Karenanya kata Refly, alasan perihal keputusan MK itu sudah tidak bisa jadi alasan kuat lagi.
"Kalau kita bicara post factumnya adalah, kan yang dipermasalahkan oleh para jenderal ini adalah putusan mahkamah konstitusi. Alasannya menurut saya memang alasan yang sudah post factum, tidak bisa lagi dipersoalkan soal hukum acara mahkamah konstitusi," ungkap Refly Harun.

Meski begitu diungkap Refly, putusan MK yang dikaitkan dengan Gibran itu bisa saja dikulik kembali.
Syaratnya adalah jika ada bukti kuat bahwa adanya pelanggaran di balik putusan MK tersebut.
"Tapi bukan sama sekali tidak ada celah, kalau misalnya bisa ditemukan bukti bahwa putusan MK itu didapat secara konspiratif melanggar hukum yang melibatkan wakil presiden, maka trial on impecment bisa dilakukan karena itu artinya dia melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela," imbuh Refly Harun.
Selain soal putusan MK, usulan pencopotan Gibran menurut Refly bisa dikuatkan dengan tiga alasan yang bisa dijadikan pertimbangan.
Alasan pertama adalah terkait dengan akun Fufufafa yang sempat heboh di media sosial.
Seperti diketahui, akun Fufufafa yang sering membagikan cuitan bernada sarkas soal sosok Prabowo santer disebut-sebut milik Gibran Rakabuming.
Diungkap Refly, jika terbukti akun Fufufafa adalah milik Gibran, maka putra sulung Jokowi itu bisa disebut melakukan kebohongan publik.
"Saya melihat ada tiga hal yang bisa jadi potensi, satu, soal yang terkait Fufufafa. Bukannya itu sudah 5-10 tahun yang lalu? tapi hingga hari ini wakil presiden tidak mengakui bahwa itu adalah akun dia. Roy Suryo mengatakan 99,9 persen itu adalah akun Gibran Rakabuming Raka. Maka Gibran bisa dikatakan melakukan kebohongan publik. Tidak perlu dipidanakan, cukup di-impech karena melakukan kebohongan publik," pungkas Refly Harun.
Baca juga: PROFIL Letjen Kunto, Putra Try Sutrisno yang Dicopot Usai Ayah Tandatangi Usulan Pencopotan Gibran
Hal kedua yang bisa dijadikan alasan pencopotan Gibran adalah terkait dengan ijazah SMA.
Refly menyinggung perihal kebenaran dari isu Gibran tidak lulus sekolah setingkat SMK di luar negeri.
Karenanya beberapa waktu ke belakang, di media sosial banyak juga bahasan soal latar belakang pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
"Yang lain lagi misalnya, orang mulai meributkan mengenai ijazahnya lagi. Misalnya berdiskusi mengenai apakah Gibran pernah punya ijazah SMA atau tidak. Karena faktanya dia tidak pernah tamat SMA di Indonesia. Pergi ke Singapura, pergi juga ke Australia. Maka bisa dilihat tuh dokumen yang dia serahkan itu apa. Awalnya kita percaya dia adalah S2 dari Sydney Universty, tapi ternyata itu setingkat SMK, itu pun konon tidak selesai. Kalau sinyalemen ini benar, maka itu masuk juga ke trial on impechmet karena syarat jadi presiden minimal SMA," kata Refly Harun.
Selanjutnya, Refly menyinggung soal adanya isu miring soal barang terlarang yang dimiliki sang wapres.
"Ketiga, yang bisa membuat ini dipersoalkan, ini pembicaraan under table soal drug. Ini pembicaraan under table jadi jangan dipercaya. Tapi kalau itu benar, ya enggak bisa, itu perbuatan tercela seperti judi dan mabuk-mabukan," ujar Refly.
Perihal isu tersebut, Refly mempertanyakan kesehatan rohani Gibran sebagai wapres.
"Syarat (wakil presiden) mampu secara jasmani dan rohani. Secara jasmani mungkin dia enggak ada masalah, tapi kalau dia dibawa pengaruh yang tadi, kemudian kemampuan riilnya tidak jadi untuk vice president bisa jadi ada kategori secara jasmani, rohani barangkali tidak mampu. Maka jangan heran jika ada pengamat mengatakan Prabowo mulai menyingkirkan Gibran dan Gibran tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan negara," ungkap Refly Harun.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Awal Mula Kasus Wapres Gibran Rakabuming Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun, Buntut Polemik Ijazah SMA |
![]() |
---|
Akun TikTok Perwakilan Driver Ojek Online yang Bertemu Wapres Gibran, Bukan Intel Polisi dan Caleg |
![]() |
---|
Tampang Perwakilan Driver Ojol yang Pakai Air Jordan Saat Bertemu Wapres Gibran, Benar Mantan Caleg? |
![]() |
---|
Jejak Digital Perwakilan Ojol yang Bertemu Wapres Gibran, Ucapan dan Penampilan Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
Profil & Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Video Lamanya Maki Koruptor Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.