Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Ada Uang Rp920 M dan 51 Kg di Rumahnya
Sosok Zarof Ricar, pensiunan pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU oleh Kejagung sejak 10 April 2025.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Zarof Ricar, pensiunan pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 April 2025 lalu.
Sebelumnya, Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret nama Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Zarof Ricar belakangan ini semakin jadi perbincangan setelah video dan foto penggeledahan rumah mewahnya yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan menempati headline berbagai media massa Indonesia sejak Selasa (29/4/2025).
Adapun penggeledahan dilakukan pada akhir Oktober 2024, tak lama setelah Zarof diamankan di Bali.
Dari sejumlah foto, terlihat lima kontainer box besar yang dibawa penyidik dari rumah eks pejabat MA itu.
Para penyidik JAM Pidsus juga tampak mengamankan sejumlah barang dari rumah Zarof Ricar.

Sosok Zarof Ricar
- Nama: Dr. Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum
- Asal: Sumenep, Jawa Timur
- Tanggal Lahir: 16 Januari 1962
- Pendidikan: Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Sosial, Magister Hukum, Doktor
Zarof Ricar adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun pada Januari 2022.
Sebelum purna tugas, ia menduduki jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI (MA).
Ia dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil pada 22 Agustus 2017 oleh Ketua MA Hatta Ali, dan memegang jabatan tersebut selama kurang lebih lima tahun.
Pada 2020, saat masih menduduki posisi tersebut, Zarof juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.
Di MA, ia juga pernah memegang beberapa jabatan strategis, seperti Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA, dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA.
Tak hanya sebagai petinggi MA, Zarof Ricar pernah menjadi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017 lalu.
Dia juga menjadi salah satu produser film Sang Pengadil yang bekerjasama dengan Humas MA dan dirilis di bioskop Indonesia pada 24 Oktober 2024.

Baca juga: PROFIL Gatot Nurmantyo yang Ngamuk ke Hercules Bela Sutiyoso, Mantan Panglima TNI, Anggota Kopassus
Baca juga: Pengakuan Dian Pemilik Foto Asli Ijazah Jokowi, Rismon Temukan Persamaan dengan Milik UGM : Identik
Baca juga: Alasan Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Pakai Ilmu Fisiognomi, Fotonya Beda 1 Miliar Persen
Baca juga: Panas! Ide Barak Militer untuk Siswa Nakal Dinilai Rendahkan Guru, Dedi Mulyadi Ungkap Cerita Miris
Makelar Kasus
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zarof Ricar diduga sebagai makelar kasus.
Bahkan, dari penggeledahan rumahnya di daerah Senayan, Jakarta Pusat, dan tempatnya menginap di Bali, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun atau tepatnya Rp920 miliar.
Beberapa di antaranya merupakan berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 10 Februari 2025, berikut rincian uang dan emas yang disita dari Zarof Ricar:
- Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
- Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
- Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
- Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
- Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro
- Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong
- 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
- Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
- Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
- Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
- Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
- Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
- Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
- Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
- Satu amplop berisi 25.000 euro
- Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
- Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
- Satu amplop berisi 700 dollar AS
- Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
- Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
- Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
- Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong
- Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong
- Uang 700 dollar Hong Kong Uang 50 dollar Hong Kong
- Uang 60 dollar Hong Kong
- Uang 10 dollar Hong Kong
- Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram
- Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
- Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram
- Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025 Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
- Selembar uang 1.000 dollar Singapura
- Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong
Sumber:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.