Modus Penjual Miras di Stadion Pakasansari Bogor, Gunakan Mobil Box hingga Tenda Kuliner

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (1/5/2025) malam.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
Petugas menyita puluhan botol minuman keras yang dijual di sekitaran Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan patroli rutin sekitaran Stadion Pakansari.

Target dari giat ini adalah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya bukan di tempat yang semestinya..

Petugas pun memberikan sanksi tegas kepada PKL yang melanggar aturan yaitu dengan melakukan penyitaan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (1/5/2025) malam.

"Ada beberapa PKL yang masih melanggar yaitu sekitar 30 pedagang yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan," ujarnya, Jumat (2/5/2025).

Di samping itu, petugas mendapati sejumlah penjual minuman keras (miras) di area tersebut.

Penjual minuman beralkohol itu menjajakan dagangannya menggunakan tenda kuliner dan mobil box.

Petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang kemudian dilakukan penyitaan.

"Total minuman yang disita berjumlah 77 botol dari berbagai merk. Lokasi di samping tenis indoor atau motocros," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anwar Anggana menegaskan kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Patroli ini akan terus dilakukan pagi sampai malam. Terutama khusus hari Sabtu dan Minggu," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved