Detik-detik Mahasiswi Aniaya dan Kurung Pacar di Kamar Sampai Tewas, Gelagatnya Buat Pihak RS Curiga
Seorang perempuan berinisial AMP (21) tega melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pacarnya sendiri yang berinisial VR (22).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang perempuan berinisial AMP (21) tega melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pacarnya sendiri yang berinisial VR (22).
Kejadian ini mengejutkan warga di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Karena pelaku yang merupakan seorang mahasiswi.
Dalam hasil penyelidikan polisi, terungkap cara sadis pelaku membunuh korban.
Pelaku rupanya menganiaya kemudian menyekap korban di dalam kamar berhari-hari.
Sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Lalu bagaiman kasus ini bermula ?, berikut ulasannya.
Dikutip dari TribunJabar.id, Senin (5/5/2025), pada Rabu, 30 April 2025 pukul 15.00 WIB, korban VR minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya oleh tersangka, AMP.
Permintaan ini membuat tersangka emosi karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua korban.
Dalam keadaan marah, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
Tersangka memukul kedua mata korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangan kanan.
Kemudian, ia memukul kedua tangan korban menggunakan ponsel milik korban sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga memukul pundak kiri, pundak kanan, dan pinggang kanan korban menggunakan ponsel milik korban.
Setelah penganiayaan tersebut, korban dikurung di dalam kamar tersangka hingga kondisi memburuk.
Setelah penganiayaan tersebut, korban dikurung di dalam kamar tersangka hingga kondisi memburuk.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, korban yang sudah dikurung beberapa hari ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 01.38 WIB, tersangka AMP membawa jasad korban ke RSUD Majalengka.
Jasad korban ditempatkan di dalam bagasi mobil Toyota Agya milik tersangka.
Pihak rumah sakit yang curiga langsung melaporkan hal ini ke Polres Majalengka.
Setelah polisi tiba di lokasi, jasad korban yang telah meninggal dunia itu dievakuasi dari bagasi mobil dan diidentifikasi sebagai korban VR.
Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AMP dan akhirnya AMP diamankan.
Pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Blok Tiga RT 002 RW 003, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti, 1 bundel surat keterangan visum et repertum, 1 unit mobil Toyota Agya milik tersangka, Kunci mobil dan STNK mobil, Ponsel milik tersangka dan korban dan Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Perempuan Aniaya Pacar sampai Tewas di Majalengka, Emosi gara-gara Ini
| Deretan Fakta Kasus Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3, Ira Sempat Curhat Pilu Lewat Surat |
|
|---|
| Akun Sosmed Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3, Naik Gunung Bareng Pacar, Kini Mental Rusak |
|
|---|
| Salam Perpisahan Mahasiswi Unpak Bogor Sebelum Jatuh dari Lantai 3 : If Not This Life, Then The Next |
|
|---|
| Kode Postingan Mahasiswi Unpak Sebelum Jatuh dari Lantai 3 Disorot, Ira Curhat Mentalnya Hancur |
|
|---|
| Temuan Polisi di Kasus Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3, Sempat Minta Maaf ke Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Seorang-perempuan-berinisial-AMP-21-tega-melakukan-perbuatan-yang-mengakibatkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.