Idul Adha 2025

Hukum Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Diperbolehkan?

Bagi umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban saat perayaan Idul Adha 2025 nanti. Namun apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
HUKUM BERKURBAN - Hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Pahami jelang Idul Adha 2025. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebentar lagi umat muslim merayakan Idul Adha 2025.

Biasanya kegiatan saat Idul Adha 2025 ini identik dengan adanya penyembelihan hewan kurban seperti sapi atau kambing.

Bagi umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban saat perayaan Idul Adha 2025 nanti.

Namun apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.tv, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahuddin memberikan penjelasan.

Menurutnya, berkurban atas nama yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru'.

Ia menambahkan ibadah kurban hanya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, memiliki akal, dan memiliki harta yang berlebih.

Penuturannya ini didasarkan pada Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39.

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)

“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.”

Baca juga: Hukum Kurban Online Idul Adha 2025, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Asep menambahkan penjelasan mengenai nadzar.

Asep menjelaskan bahwa apabila nadzar belum terpenuhi maka dapat dianggap sebagai utang.

Hal ini berkaitan dengan hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW lalu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas, yaitu :

“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” jelas Asep seperti dilansir dari
muhammadiyah.or.id.

Berpegang pada hadist tersebut, Asep mengatakan bahwa kurban diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal apabila orang tersebut pernah bernadzar dan belum terpenuhi.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Ketahui Hukum Kurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

4 syarat sah kurban agar diterima

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved