Perumahan di Desa Cikuda Parungpanjang Tak Berizin, Satpol Pp Kabupaten Bogor Bertindak

Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan sementara pembangunan perumahan di kawasan Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Rabu (7/5/2025).

Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com
PERUMAHAN DISEGEL - Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan sementara pembangunan perumahan di kawasan Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan sementara pembangunan perumahan di kawasan Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Rabu (7/5/2025).

Tb Firi, PPNS seksi penyidikan menjelaskan, penghentian sementara pembangunan perumahan itu dilakukan karena perizinannya belum komplit.

“Kegiatan hari ini kita Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan sementara terhadap perumahan di kawasan Parungpanjang karena perizinannya masih dalam proses,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Firi melanjutkan, proses perizinan pembangunan perumahan sudah benar. Hanya saja ada persyaratan yang belum dipenuhi sehingga harus dihentikan sementara.

“Baru sampai ke PKKPR, izin lingkungan, PBB masih dalam perizinan Setda. Kami diarahkan ke tipiring Perda tahun 2009 . Kalau peruntukan sudah betul PKKPR perizinan peruntukan ruang sudah ada. Hanya Pgb yang belum ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firi menegaskna bahwa akan menindak lebih tegas apabila aktifitas pembangunan perumahan tetap dilakukan saat sanksi dijatuhkan.

“Indikasi kerugian harusnya kan masuk retribusi. Langkah selanjutnya kami mendorong agar perizinan dipercepat,” tegasnya.

“Ini perumahan yang kami segel kantor marketing. Penghentian sementara harusnya tidak boleh ada yang bekerja. Kami melakukan penindakan lebih keras apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, divisi perizinan proyek pembangunan rumah, Agus Sisworo mengikuti arahan yang diberikan.

“Kami akan mengikuti instruksi yang diberikan mempercepat perizinan,” jelasnya.

Terkait alasan perizinan yang belum komplit, Agus memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya izin diurus bertahap.

“Secara regulasi kan berproses ada hal urusannya yang terpisah dan ini kami tempuh,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved