Bikin Warga Resah, 5 Oknum Debt Collector Diamankan Polsek Gunungputri Bogor, 82 Unit Motor Disita

Polsek Gunungputri mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil 'rampasan' debt collector atau penagih hutang

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Polsek Gunungputri
MOTOR SITAAN MATEL - Kendaraan roda dua hasil sitaan oknum debt collector yang diamankan jajaran Polsek Gunungputri 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polsek Gunungputri, Kabupaten Bogor mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil 'rampasan' debt collector atau penagih hutang.

Hal itu dilakukan buntut adanya laporan masyarakat yang diadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/5/2025).

"Setelah kami menerima laporan, kita langsung turun ke lokasi, ternyata betul motornya berhasil dirampas sekelompok orang itu kemudian kami amankan yang bersangkutan berikut motornya," ujarnya Kamis (8/5/2025).

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan lima oknum debt collector yang telah membuat resah masyarakat.

Kelimanya pun digelandang ke Mapolsek Gunungputri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Memang ada laporan polisinya perampasan, ini tetap kami proses sampai sidik selesai, sampai kita limpahkan berkas ke kejaksaan tetep kita proses sesuai prosedur. Premanisme akan kita tindak tegas," katanya.

Sementara itu, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 15 unit kendaraan roda dua yang disimpan di suatu tempat.

Setelah dilakukan pengembangan lebih dalam lagi, polisi kembali menemukan 67 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil rampasan.

"Ternyata ada berkaitan dengan laporan polisi yang lain yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Gunungputri, kita kembangkan. Total 82 motor yang berhasil kami amankan," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved