6 Dosa yang Bisa Lengserkan Wakil Presiden, Mahfud MD : Untuk Gibran Tidak Susah Menemukannya

6 Dosa yang Bisa Bikin Wakil Presiden Lengser, Mahfud MD : Untuk Gibran Tidak Susah Menemukannya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Gibran/Youtube Forum Keadilan TV
POLEMIK USULAN GANTI WAPRES - 6 Dosa yang Bisa Bikin Wakil Presiden Lengser, Mahfud MD : Untuk Gibran Tidak Susah Menemukannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahfud MD mengungkap pihak-pihak yang mendorong Forum Purnawirawan TNI mengusulkan ganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, usulan tersebut kental dengan tujuan politik, terutama kepentingan Pilpres 2029.

Diketahui bahwa ganti wapres terdapat dalam usulan Forum Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto.

Mahfud MD berpendapat usulan ganti wapres berasal dari orang-orang yang sejak awal tak setuju dengan Gibran Rakabuming Raka.

"Petisi Forum Purnawirawan terdiri dari pendapat kumpulan orang-orang yang semula berbeda tapi ingin menyampaikan ke pak Jokowi lalu berkumpul di situ. Orang yang sejak Pemilu memang sudah menganggap pencalonan Gibran bermasalah secara konstitusional. Itu jangan dibantah, itu pasti, pelanggaran konstitusi itu pasti," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV.

Menurutnya orang-orang yang tak setuju dengan proses pencalonan Gibran hingga kini masih banyak, bahkan masih terus bertambah.

"Nah ini orang yang marah terhadap peristiwa ini, ini masih bersisa agak banyak sampai sekarang. Inilah yang memberi sumbangan pada nomor 8. Mungkin makin banyak karena alasan tadi soal keabsahan konstitusional," katanya.

Usulan ganti Wapres pun kata Mahfud, berkaitan dengan Pilpres 2029 memndatang.

"Orang berpikir kalau 2029 nanti ini maju lagi gimana, siapa yang menyaingi. Boleh maju, cuman kan kalau politis harus diganjal dari sekarang. Muncul lah ganjalan itu," katanya.

Nantinya menurut Mahfud akan ada sejumlah tokoh yang berpeluang menjadi capres 2029.

"Banyak kan nanti tokoh yang mungkin sepadan dengan Gibran peluangnya. Puan, di samping Puan mungkin Ganjar, AHY, Anies Basweda. Ini semua pengikutnya ini juga ingin agar peluang tidak hanya terletak di satu ini, maka diganjal dari sekarang. Itu kan perjuangan politik," katanya.

Dalam usulannya, Forum Purnawirawan TNI meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemakzulan Wapres ke MPR.

Mahfud berpendapat, tujuan permintaan itu melihat bahwa Prabowo Subianto merupakan ketua koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 9 partai politik.

Dalam aturan pun memang diizinkan untuk memakzulkan Presiden dan atau Wakil Presiden.

Pemakzulan dilakukan bilamana melakukan 6 dosa.

"Aturannya kan memang boleh memakzulkan orang, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya kalau terjadi melakukan lima pelanggaran hukum dan etik dan terjadi sesuatu. Jadi 6 alasan," kata Mahfud MD.

Korupsi, 

Penyuapan, 

Pengkhianatan terhadap negara, 

Melakukan kejahatan besar, 

Melakukan perbuatan tercela. 

"Keenam kalau terjadi sesuatu, misal sakit permanen sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden. Itu bisa diberhentikan di tengah jalan," terang Mahfud MD.

Baca juga: Wapres Gibran Bagikan Skincare Usai Bahas Bonus Demografi, Rocky Gerung : Dia Perlunya Brain Care

Bahkan kata Mahfud, tidak sulit menemukan enam dosa tersebut dari Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk Gibran kira-kira tidak susah untuk menemukan itu. Tidak susah. Bisa gak dijatuhkan ? Bisa. tetapi itu bisa secara konstitusional teori," katanya.

Misal tentang isu akun Fufufafa yang berisi hinaan dan ujaran kebencian.

"Pasti tercela, kalau itu emamg Gibran. Kan sangat tercela memaki orang dan macam-macam, itu kan harus didukung 2/3," kata Mahfud.

Selain itu banyak punya ahli yang bisa menemukan satu dari enam dosa untuk memakzulkan Gibran sebagai Wapres.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kasus yang Bisa Jerat Jokowi, Rocky Gerung Yakin Isu Ijazah Dirawat Demi Gibran

"Teknik bisa. Kita punya banyak ahli untuk menemuka. Forensik keuangan, macam-macam, kan gampang," kata Mahfud MD.

Tapi, Mahfud MD berpendapat Gibran Rakabuming tak bisa dimakzulkan secara politis.

"Koalisinya pak Prabowo dan Gibran itu 81 persen. sedangkan untuk mengajukan sidang pendakwaan itu harus 2/3 dari seluruh anggota. Ini 81 persen sudah lebih kok. Gak bakalan bisa," kata Mahfud MD.

Kalaupun konstelasi politik arah Koalisi Indonesia Maju berubah mendukung pemakzulan Gibran, kata Mahfud, prosesnya akan sangat panjang.

"Tarolah bisa karena doronga dan konfigurasi politik berubah.
 itu harus ke MK. MK  bersidang, kembali ke DPR, DPR berdebat lagi apa harus dilanjutkan ke MPR atau tidak. MPR sidang lagi, itu menjadi sulit," kata Mahfud.

Ia memprediksi, jika koalisi Prabowo Gibran tetap dalam kondisi saat ini, maka usulan ganti Wapres tak akan terealisasi.

"Saya tidak bisa meramalkan. Kalau konfigurasinya seperti sekarang ya tetap Gibran bertahan tapi tetap dengan gonjang-ganjing seperti ini," kata Mahfud MD.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved