'Ramalan' Mahfud MD Soal Nasib Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Apa Konsekuensinya ?
Tudingan ijazah Joko Widodo atau Jokowi palsu kini masih menjadi perbincangan hangat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tudingan ijazah Joko Widodo atau Jokowi palsu kini masih menjadi perbincangan hangat.
Tudingan ijazah Jokowi palsu ini pun kini telah berbuntut hukum.
Polisi turun tangan untuk mendalami kebenaran di balik semua ini.
Tudingan ijazah Jokowi palsu ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 lalu.
Isu ini munucl ketika seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu.
Pada Oktober 2022, muncul kembali tuduhan serupa dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Lalu pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Kemudian pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar, yang mana hingga Mei 2025 isu ini masih terus bergulir.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024 Mahfud MD juga memprediksi bagaimana hasil akhir dari permasalahan ini.
Jika ijazah Jokowi ini ternyata benar-benar asli, ada kemungkinan orang yang menuduh bisa dipolisikan.
"Yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfu4d MD dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).
Namun bagaimana jika ijazah Jokowi ini ternyata terbukti palsu ?.
Jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.
"Tapi kalau ini bisa membuktikan, ya sebenarnya nggak ada akibat ketatanegaraan apa-apa," ujarnya.
Mahfud MD pun menepis anggapan bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seluruh keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai presiden bisa dibatalkan.
"Kan ada orang yang mengatakan ini seluruh keputusan batal kalau Pak Jokowi ijazahnya palsu, nggak. Nggak ada itu," tegasnya.
"Seluruh putusan yang sudah dibuat Pak Jokowi itu sah, kecuali ada pidananya. Misalnya dia kontrak dengan Cina tuh bikin kereta api. Ya, itu gak bisa dibatalkan, Pak Jokowi tanda tangan nggak dipalsu... Kecuali ketika membuat itu, ada bukti lain bahwa itu rasuah masuk. Itu bisa. Tapi kalau ijazahnya sendiri tidak ada apa konsekuensi ketatanegaraannya," tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyinggung bahwa soal asli atau palsunya ijazah Jokowi ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.
Namun kasus ijazah Palsu Jokowi ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika undang-undang bisa mengatur dengan ketat.
"Soal ijazah presiden asli itu apa tidak, itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ini, sebenarnya tidak akan terjadi. Soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat mengatur mengantisipasi agar itu tidak terjadi," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut juga memilih tak peduli apakah ijazah Jokowi ini palsu atau tidak.
Karena menurut Mahfud, palsu tidaknya ijazah Jokowi ini tak akan berpengaruh pada proses ketatanegaraan.
Artinya, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi secara sah selama menjadi presiden tak akan gugur atau tetap berlaku.
"Saya sih tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak," tambahnya.
"Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegas Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya
Beda Gaya Anak Puan Maharani dan Mantu Jokowi Saat Upacara HUT RI, Istri Kaesang Sindir Soal Karya |
![]() |
---|
Koar-koar Buku Roy Suryo Cs Bakal Diterbitkan di 25 Negara, Pengacara Jokowi Sebut Itu Cuma Alibi |
![]() |
---|
Detik-detik Listrik Dimatikan Saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper: Tangan Jahat ! |
![]() |
---|
Aksi Iriana Joget Tabola Bale Depan Puan, Megawati Tak Hadir, Titiek Soeharto Bareng Didit |
![]() |
---|
Momen Sigap Paspampres Saat Prabowo Turun Ikut Joget Tabola Bale di Momen HUT ke-80 RI, Makin Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.