Viral Ormas di Cibungbulang Bogor Pertanyakan Izin Praktek Dokter, Dinkes: Tak Perlu Minta Dokumen

Viral di media sosial organisasi masyarakat diduga melakukan sweeping praktek dokter umum di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
ORMAN SWEEPING DOKTER UMUM - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty angkat bicara terkait viralnya ormas pertanyakan izin praktek dokter umum di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (12/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Viral di media sosial diduga organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping praktek dokter umum di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Dalam surat yang beredar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK mengajukan permohonan klarifikasi terkait regulasi perizinan dokter umum.

Hal itupun menjadi sorotan karena masyarakat menilai tindakan ini seolah-olah untuk mengurus perizinan harus melibatkan ormas.

Merespons hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, dr Fusia Meidiawaty mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat.

"Setiap fasilitas kesehatan itu kan memang punya izin praktek, semua dokter juga punya izin praktek. Jadi selama yang ditanya itu aspek legilitasnya ya boleh-boleh aja untuk menyampaikan," ujarnya, Senin (12/5/2025).

Namun, Fusia Meidiawaty menyebut terdapat catatan terkait dokumen perizinan bahwa tidak ada kewajiban untuk menyerahkannya kepada siapapun, kecuali pimpinan.

Di samping itu, ia mengatakan kaitan izin praktek menjadi ranahnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sehingga, kata dia, apabila ada yang ingin mempertanyakan keabsahan legalitas dapat menanyakan langsung kepada dinas terkait.

"Jadi kalau semuanya bertanya secara langsung tentang izin klinik, praktek, mangga. Tapi tidak sampe meminta dokumen, kan temen di lapangan juga kasian," katanya.

Sementara itu, terkait kejadian yang ramai menjadi perbincangan di media sosial ini pihaknya tidak akan mengambil tindakan apapun.

Sebab, menurutnya Dinkes Kabupaten Bogor tidak memiliki kopetensi untuk melakukan penindakan.

"Kan udah ada wadahnya masing-masing. Jadi selama yang ditanyakan pihak-pihak siapapun yang bertanya legalitas ya sah-sah aja asal jangan ada preasure, jangan sampe ada penekanan atau minta-minta dokumen yang memang di luar kewenangannya gitu ya. Jadi lebih enak kalau semuanya dibicarakan dengan baik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved