Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Idul Adha 2025

Jangan Disepelekan! Ini Larangan bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ketahui Jelang Idul Adha 2025

Agar sempurna melaksanakan ibadah, bagi yang hendak berkurban perlu mengetahui sejumlah larangan-larangan yang tak boleh dilakukan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ilustrasi - Agar sempurna melaksanakan ibadah di Idul Adha 2025, bagi yang hendak berkurban perlu mengetahui sejumlah larangan-larangan yang tak boleh dilakukan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika Anda berencana berkurban Idul Adha 2025 nanti, ketahui beberapa larangannya.

Agar sempurna melaksanakan ibadah, bagi yang hendak berkurban perlu mengetahui sejumlah larangan-larangan yang tak boleh dilakukan.

Berikut larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2025 nanti:

1. Memotong kuku dan rambut

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sepeluh hari sebelum berkurban.

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

2. Berkurban menggunakan hewan cacat

Apabila hewan yang digunakan untuk berkurban memiliki kriteria buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak sekali sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Maka hewan tersebut tidak sah untuk berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

3. Tidak boleh mengucapkan shalawat

Ketika menyembelih hewan kurban tidak boleh mengucakapkan shalawat.

Menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh.

Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.

4. Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Membeli Hewan Kurban Idul Adha 2025, Agar Sah dan Sesuai Syariat Islam

Hasil penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya dilarang untuk diperjual belikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved