Siswa Keracunan MBG

Wacana Asuransi Ketika Banyak Pelajar Keracunan Makan Bergizi Gratis : Akal-akalan Pemerintah

Wacana asuransi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan dan menuai sejumlah kritikan.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
KASUS PELAJAR KOTA BOGOR KERACUNAN MBG - Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai menjenguk korban keracunan massal di RSUD Kota Bogor, Sabtu (10/5/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wacana asuransi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan dan menuai sejumlah kritikan.

Apalagi, wacana asuransi tersebut dilontarkan di tengah maraknya kasus keracunan diduga karena menyantap menu program MBG di sejumlah daerah.

Tercatat, kasus keracunan terjadi di Nganjuk (Jawa Timur), Sukoharjo dan Batang (Jawa Tengah), Nunukan (Kalimantan Utara, Pandeglang, Bogor, dan Cianjur (Jawa Barat), serta Waingapu (Nusa Tenggara Timur/NTT).

Terkini, ada kasus keracunan di Kota Bogor dengan total korban 214 orang dari jenjang TK hingga SMP, dan sampai ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menurut hasil uji laboratorium, sampel makanan MBG di Kota Hujan tersebut terkontaminasi bakteri E. Coli dan Salmonella.

Adapun Badan Gizi Nasional (BGN) berencana untuk mengadakan asuransi sebagai upaya tanggung jawab untuk penanganan medis dan pembiayaan korban keracunan MBG.

“Korban diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Kami bekerja sama dengan Puskesmas menanggung seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN," ujar Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan, dalam keterangan tertulis pada Senin (12/5/2025).

Selain siswa penerima manfaat MBG, asuransi tersebut juga akan diberikan kepada karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 
Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, pihaknya berencana melibatkan dua asosiasi perusahaan asuransi dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK," kata Dadan, Senin (12/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum," ujar dia. 

Dadan mengatakan, dari koordinasi dan kesepakatannya nanti, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.

Sementara, asuransi untuk karyawan SPPG akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Wacana pengadaan asuransi program MBG telah menuai kritikan dari sejumlah pihak, terutama mengenai beban finansialnya.

Kritikan datang dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago dan Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Iskandar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved