Gajinya Tak Dibayar Selama 3 Bulan, Wanita di Jaksel Curi Aset Kantor, Jual AC hingga Motor
Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari pemilik kos yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tempat TH bekerja.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Wartakota/Ramdhan
KARYAWAN MENCURI KARENA TAK DIGAJI - katyawan curi handphone kantor karena 3 bulan tak digaji
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara belum ada informasi terkait gaji tiga bulan yang belum diterima pelaku, apakah sudah diserahkan atau belum.
Berita Terkait
Baca Juga
Silfester Sempat Kabur Tahun 2019 ?, Komjak Ingatkan Kejari Jakarta Selatan Tak Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
Terkuak Silfester Sempat Menghilang Saat Akan Dibui Tahun 2019, Roy Suryo: Sudah Bisa Ditangkap |
![]() |
---|
Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek |
![]() |
---|
Galak Tunjuk-tunjuk Jaksa, Tangis Nikita Mirzani Pecah Saat Sosok Kecil Ini Datang ke Ruang Sidang |
![]() |
---|
Berhak Dapat Nafkah, Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka kepada Baim Wong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.