Gajinya Tak Dibayar Selama 3 Bulan, Wanita di Jaksel Curi Aset Kantor, Jual AC hingga Motor

Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari pemilik kos yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tempat TH bekerja.

Editor: Ardhi Sanjaya
Wartakota/Ramdhan
KARYAWAN MENCURI KARENA TAK DIGAJI - katyawan curi handphone kantor karena 3 bulan tak digaji 

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara belum ada informasi terkait gaji tiga bulan yang belum diterima pelaku, apakah sudah diserahkan atau belum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Bulan Gajinya Tak Dibayar, Perempuan Ini Curi Ponsel Kantor, Kini Terancam 9 Tahun Penjara, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved