Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Idul Adha 2025

Benarkah Tidak Boleh Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi yang Berkurban? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan soal larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi mereka yang berniat berkurban.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
net
(Ilustrasi) HUKUM BERKURBAN - Ada larangan potong kuku dan rambut jelang Idul Adha bagi yang ingin berkurban, Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukumnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Benarkah orang yang ingin berkurban Idul Adha dilarang memotong kuku dan mencukur rambut?

Pendakwa kenamaan Ustaz Adi Hidayat mengatakan ada larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi mereka yang berniat berkurban.

Larangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. 

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”

"Jika Anda berkeinginan kurban, maka jangan sekali-kali memotong atau menyentuh kuku dan rambut yang melekat pada tubuh," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Rupanya bukan tanpa tujuan larangan potong kuku dan potong rambut sebelum kurban.

Para ulama menafsirkan larangan potong kuku dan rambut ini memiliki keistimewaan.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan rambut dan kuku adalah bagian tubuh yang banyak melakukan perbuatan dosa.

Rambut dan kuku ini yang nantinya akan menjadi saksi di akhirat, terkait ibadah yang dilakukan seorang muslim.

Padahal Allah berkenan mengampuni dosa orang yang melakukan kurban.

Dengan begitu, dikhawatirkan kuku dan rambut yang menjadi jejak dosa tersebut terlepas dari tubuh sebelum Allah mengampuni dosa-dosanya.

"Sekiranya Allah berkenan mengampuni dosa orang bersangkutan (orang yang melakukan kurban) dari rambut paling atas sampai ujung kuku paling bawah," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Kendati demikian, hukum larangan potong kuku dan rambut adalah sunnah, bukan wajib.

Baca juga: Jangan Sembarangan Beli Hewan Kurban, Begini Cara Pilih Kambing atau Sapi yang Benar Sesuai Syariat

Sehingga tidak akan dikenakan dosa jika memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha, namun akan kehilangan pahala.

"Jadi kalau Anda potong pun tidak dosa, akan tetapi Anda kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Lantas, kapan larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban itu berlaku?

Ustaz Adi Hidayat menyebut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, maka orang yang hendak memiliki niat berkurban tidak dianjurkan untuk memotong kuku dan rambut.

Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ini dilakukan setelah masuk sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

"Maka hukum untuk tidak potong kuku dan rambut berlaku saat itu," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Bolehkah Daging Hewan Kurban Idul Adha Diberikan kepada Non-muslim? Ini Penjelasannya

Doa menyembelih hewan kurban

  • Hewan Milik Sendiri

Jika hewan qurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih qurban yang diucapkan seperti ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.

  • Hewan Bukan Milik Sendiri

Jika hewan qurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih qurban seperti ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)

Atau dengan lafal ini,

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)"

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved