Idul Adha 2025
Bolehkah Daging Hewan Kurban Idul Adha Diberikan kepada Non-muslim? Ini Penjelasannya
Ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban Idul Adha. Namun bolehkah daging hasil hewan kurban diberikan kepada umat non-muslim?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi Anda yang hendak berkurban saat Hari Raya Idul Adha 2025, perlu memperhatikan penyaluran daging kurban nanti.
Pasalnya, ada beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban saat Idul Adha 2025.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima daging kurban agar tidak salah sasaran.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari baznas.go.id, ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Ketiga kelompok tersebut di antaranya shohibul kurban atau orang yang berkurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin.
Namun bolehkah daging hasil hewan kurban diberikan kepada umat non-muslim?
Dilansir dari muslim.or.id, dalam penjelasan Al-Quran disebutkan bahwa Allah tidak melarang seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Oleh karena itu, memberikan bagian hewan kurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir.
Baca juga: Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pemanfaatan hasil kurban
Ada sejumlah ketentuan terkait pemanfaatan daging kurban.
Nabi Saw bersabda: “Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.
- Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
- Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
- Dihadiahkan kepada orang yang kaya
- Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
| Refleksi Kurban Sebagai 'Penyembelihan' Pemikiran Egosentris, Gus Najih: Maknanya Luas |
|
|---|
| 5 Tips Mengolah Daging Kurban agar Cepat Empuk Tanpa Presto, Siapkan Nanas atau Daun Pepaya |
|
|---|
| Beratnya 1,7 Ton, Sapi Prabowo di Bogor Sempat Bikin Panitia Kewalahan, Melawan Saat Dijatuhkan |
|
|---|
| Kurban 18 Sapi, Dewi Perssik Ikut Potong Daging untuk Dibagikan ke Tetangga |
|
|---|
| Cerita Uci dan Siti Jauh-jauh dari Cirebon ke Masjid Istiqlal Demi Lihat Sapi Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/daging-kurban2.jpg)