Temui Pengusaha Cafe dan Restoran, Satpol PP Kota Bogor Minta Tegakan Aturan Peredaran Minuman Keras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengadakan rapat bersama para pengusaha kafe dan restoran yang berlangsung di Kantor Satpol PP
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengadakan rapat bersama para pengusaha kafe dan restoran yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Bogor.
Rapat tersebut membahas penegakan aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di wilayah Kota Bogor. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan harus dipatuhi demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” kata Asep dalam keterangan yang dilihat TribunnewsBogor.com, Kamis (22/5/2025).
Asep melanjutkan, tidak boleh mempromosikan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.
Baik melalui media sosial sampai pemasangan iklan di tempat terbuka.
“Kami tidak hanya melarang penjualannya, tetapi juga melarang segala bentuk promosi minuman beralkohol, baik melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang,” ujarnya.
Satpol PP Kota Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah.
“Ini untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya,” tandasnya.
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Jumat 19 September 2025: Hujan Ringan Sejak Pagi, Sore Cerah Berawan |
![]() |
---|
Golkar Kota Bogor Berharap Desy Yanthi Bisa Kembali Bertugas sebagai Anggota DPRD Sesuai Sumpah |
![]() |
---|
Bayi yang Dibuang di Paledang Bogor Kondisinya Sehat, Ada Syarat Khusus Bagi yang Ingin Adopsi |
![]() |
---|
Optimis Tinggi, Dedie Rachim Yakin Kota Bogor Sabet Predikat Tertinggi Anugerah Swasti Saba Wistara |
![]() |
---|
Bagikan 72 Ijazah Gratis ke Lulusan SMK Yasbam Kota Bogor, Jenal Mutaqin: Uang Rakyat untuk Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.