Biaya Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, Tapi Jangan Lupa Masih Ada Biaya Ini

Kini pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya untuk bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Editor: Vivi Febrianti
Ist
BIAYA BALIK NAMA KENDARAAN - Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kini pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya untuk bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Pasalnya pemerintah telah menghapuskan beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Sedangkan, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Meski begitu, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan.

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Sebab, Biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
  • Biaya penerbitan BPKB.

Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meskipun komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sudah digratiskan oleh pemerintah:

  • PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
  • SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 Biaya

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, tapi Masih Ada Biaya Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved