Polemik Ijazah Jokowi

"Otaknya Dipake !" Silfester Panas Tunjuk-tunjuk Roy Suryo, Sang Penuding Ijazah Jokowi Cengengesan

Penuding ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo terlibat debat panas dengan Ketum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV
DEBAT PANAS ROY SURYO - Penuding ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo terlibat debat panas dengan Ketum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penuding ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo terlibat debat panas dengan Ketum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Silfester bahkan sampai menunjuk-nunjuk Roy Suryo sambil menyatakan bahwa dia yakin Roy bakal masuk penjara.

Perdebatan ini terjadi ketika keduanya menjadi narasumber di sebuah acara tayangan Kompas TV, Senin (26/5/2025) malam.

Keduanya mulai memanas ketika Roy memberi tanggapan soal pemeriksaan Polda Metro Jaya atas laporan Joko Widodo terhadap Roy Suryo CS.

Pemeriksaan itu diketahui baru pertama kali dilakukan atau baru pemeriksaan awal.

Saat itu Roy menyebut ada pasal selundupan di antara pasal-pasal yang diantumkan di surat panggilan.

"Ada pasal 310, 311 oke, itu pencemaran nama baik dan fitnah, 27 A oke, nah kemudian disisipkan, ini penyelundupan pasal ini, pasal 32 dan 35 UU ITE," kata Roy Suryo.

Menurut Roy, pasal di UU ITE tersebut tidak ada hubungannya.

"Gimana mau diselundupkan, orang pasalnya aja belum tercantum, penyelidikannya aja belum, pasalnya belum ada, jangan ngaco !," timpal Silfester langsung bereaksi.

Roy bersikukuh bahwa apa yang dia katakan benar 
pasal-pasal itu sudah dicantumkan.

Silfester menjelaskan bahwa pasal itu baru disangkakan, sehingga pemeriksaan awal Roy Suryo CS itu belum penetapan pasal-pasal sehingga belum ada kriminalitas.

"Kalau enggak, ngapain ada pasal itu, hapus aja," timpal Roy.

"Dipanggil dalam rangka untuk status pidana dengan pasal yang disangkakan ini. Baru disangkakan, belum ditetapkan, tidak ada kriminalisasi," terang Silfester.

Silfester menjelaskan bahwa pemeriksaan awal ini baru pada tahap verifikasi, belum masuk ke tahap kriminalisasi.

Roy pun menjawab lagi soal pasal yang dia anggap selundupan itu yang menurutnya tak masuk akal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved