Cara Mengetahui Pekerja Dapat BSU Rp300 Ribu atau Tidak, Bisa Dicek Langsung atau Via Online

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya langsung secara online.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
BESARAN BSU 2025 - Bulan ini BSU 2025 untuk pekerja akan dicairkan. Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya langsung secara online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siap-siap bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak Rp300.000.

BSU akan ditransfer langsung melalui bank HIMBARA atau disalurkan lewat Kantor Pos Indonesia.

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BSU atau tidak, bisa mengeceknya langsung secara online.

Mengutip bantuan.kemnaker.go.id, ada 3 cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak berdasarkan mekanisme tahun 2022 lalu.

1. Menanyakan ke HRD Perusahaan

2. Melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id

Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Untuk mendaftar sebagai penerima, bisa melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Baca juga: Tak Cuma Pekerja, Guru Honorer Juga Bisa Dapat BSU Rp 300 Ribu, Cek Ini Syaratnya

Syarat Penerima BSU 2025

Melansir kemnaker.go.id, ini syarat penerima BSU jika mengacu pada tahun 2022 lalu.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing

4. Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

6. Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved