Tujuan Adhel Penjarakan Dedi Mulyadi, Bukan Cari Perhatian, Takut Anaknya Masuk Barak Milliter
Tujuan Adhel Setiawan Penjarakan Dedi Mulyadi, Jaga-jaga Agar Anaknya Tak Masuk Barak Militer
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terjawab sudah tujuan Adhel Setiawan memenjarakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait kebijakan pendidikan di barak militer. Ternyata ia bukan hanya mencari perhatian.
Adhel Setiawan mengaku sebagai orang tua siswa.
Ia tak setuju dengan kebijakan Dedi Mulyadi memasukkan anak nakal ke barak militer untuk menjalani pendidikan karakter.
Adhel Setiawan bahkan sampai melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/6/2025).
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi mengaku santai menghadapi laporan Adhel.
"Gak usah ditanggapi dengan emosi. Kita hadapi dengan rileks saja," kata Dedi di video TikToknya.
KDM (Kang Dedi Mulyad) menganggap bahwa Adhel Setiawan sedang mencari perhatian.
"Mereka lagi mencari perhatian," kata Dedi Mulyadi.
Rupanya Adhel sedang tak mencari perhatian KDM.
Ia mengaku takut jika anaknya juga dimasukkan ke barak militer.
"Jangan sampai (masuk barak militer)," katanya.
Adhel mengaku melaporkan Dedi Mulyadi sebagai bentuk antisipasi agar anaknya tak dimasukkan ke barak militer.
"Justru saya jaga-jaga jangan sampai anak saya juga dibawa," katanya.
"Jadi gak harus anak jadi korban dulu baru melapor," tambah Adhel.
Baca juga: Jejak Digital Adhel Setiawan, Orang Tua Siswa yang Ingin Penjarakan Dedi Mulyadi, Foto 2018 Viral
Adhel mengatakan tujuannya melaporkan Dedi Mulyadi demi melindungi hak anak-anak lain.
"Ini saya dalam rangka melindungi hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas," katanya.
Adhel Setiawan merupakan Jalan Abdul Malik, RT 05 RW 05, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ia mengaku sebagai orang tua siswa yang tak terima akan kebijakan pendidikan karakter di barak militer.
Baca juga: Kondisi Kusnadi, Tukang Coet yang Dulu Sia-siakan Kebaikan Dedi Mulyadi, Kini Ingin Ngurus Sapi Lagi
Ia menuduh KDM telah melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangg Perlindungan Anak.
"Salah satu pasalnya yang kami masukan di Undang-Undang perlinduangan anak di pasal 76 H itu jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana ancaman hukuamnya 5 tahun. Nah itu salah satu pasal yang kami masukan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," katanya.
Selama ini belum ada keluhan dari siswa yang pernah menjalankan pendidikan di barak militer.
Menurutnya kesaksian siswa barak militer bukan menjadi pertimbangan dalam memenjarakan Dedi Mulyadi.
"Kalau dari siswa selama ini, ini kan terkait pidana, keluhan dari siswa bukan dari bukti yang harus dibuktikan. Tapi ada temuan dari KPAI dan sebagainya. Lalu kebijakan ini tidak ada payung hukumnya. Harusnya ada dasar hukumnya, ini hanya sebatas surat edaran," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Beda Pendapat Dedi Mulyadi dan Pramono Anung Soal Heboh Bendera One Piece, Gilang Dirga Heran |
![]() |
---|
Serangan Balik Dedi Mulyadi ke Atalia Praratya, Kritik 50 Rombel Dibalas Pakai Pembangunan Sekolah |
![]() |
---|
Atalia Istri Ridwan Kamil Semprot Kebijakan Dedi Mulyadi Satu Kelas 50 Siswa, Serap Curhatan Guru |
![]() |
---|
Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time, Wali Kota Bogor Apresiasi Langkah Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kekeuh Larang Study Tour ke Luar Kota, Kepsek yang Nekat Bakal Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.