Wanti-wanti Putra Jokowi, Mahfud MD Bongkar 3 Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan, Gara-gara Fufufafa?

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai tiga alasan Gibran Rakabuming bisa dimakzulkan dari jabatan wakil presiden. Apa saja penyebabnya?

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube Mahfud MD dan instagram Gibran Rakabuming
ISU PEMAKZULAN GIBRAN: Tangkapan layar momen Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai penjelasan soal tiga alasan Gibran Rakabuming bisa dimakzulkan dari jabatan wakil presiden. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai sederet penjelasan terkait dengan desakan pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden.

Kata Mahfud, ada tiga alasan terkait kasus yang bisa menjadi pemicu pemakzulan Gibran dapat terjadi dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran Rakabuming muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat kepada lembaga legislatif.

Isinya adalah para Purnawirawan TNI tersebut menyebut Gibran tidak layak menjadi wakil presiden Prabowo Subianto.

Terkait dengan desakan dari Purnawirawan TNI tersebut, Mahfud MD mengurai tanggapan.

Sebagai pakar hukum, Mahfud menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, presiden dan wakil presiden memang bisa dimakzulkan asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

"Kalau istilah konstitusi pasal 7A hasil amandemen, presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal, empat hal pelanggaran hukum, satu hal perbuatan tercela, satu hal lagi keadaan," ungkap Mahfud MD dalam konten Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Mahfud pun menjelaskan syarat apa saja yang memungkinkan seorang kepala negara dan wakilnya diberhentikan.

Ada beberapa syarat yang terkait dengan ketentuan hukum maupun politik.

"Apa saja itu, satu melakukan pengkhianatan terhadap negara Pancasila NKRI. Yang kedua terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat. Kejahatan berat tuh kejahatan yang disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun ke atas. Lalu (ketiga) perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Bisa mudah, makanya itu dinilai oleh politik soal perbuatan tercela itu, perbuatan tercela tuh sangat fleksibel tergantung situasi politik," pungkas Mahfud MD.

"Keenam, (karena) keadaan, misalnya ternyata tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, misalnya sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan. Atau malah berhenti, minta berhenti, harus diproses," sambungnya.

Pasangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. berikut ini deret jenderal kabiner Prabowo-Gibran
Pasangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. berikut ini deret jenderal kabiner Prabowo-Gibran (Kompas.com)

Kendati syarat untuk memakzulkan pimpinan negara itu banyak dan punya dasar hukum kuat, Mahfud menyebut hal tersebut masih bisa terjadi.

Karena hal itu berkaitan dengan situasi politik yang mudah berubah.

"Menurut saya dasar hukumnya kuat, tapi ingat hukum itu produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tapi karena hukum itu produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah, bisa mudah. Prosedurnya udah mempersulit agar orang tidak mudah menjatuhkan presiden atau wakil presiden," kata Mahfud MD.

"Presiden atau wakil presiden bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan, bisa diberhentikan, dimakzulkan, itu istilah resmi dalam masa jabatan. Syaratnya apa? syaratnya itu tadi yang ada empat pelanggaran hukum, satu pelanggaran etika, satu situasi tertentu," sambungnya.

3 Alasan Gibran bisa dimakzulkan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved