Wanti-wanti Putra Jokowi, Mahfud MD Bongkar 3 Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan, Gara-gara Fufufafa?

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai tiga alasan Gibran Rakabuming bisa dimakzulkan dari jabatan wakil presiden. Apa saja penyebabnya?

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube Mahfud MD dan instagram Gibran Rakabuming
ISU PEMAKZULAN GIBRAN: Tangkapan layar momen Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengurai penjelasan soal tiga alasan Gibran Rakabuming bisa dimakzulkan dari jabatan wakil presiden. 

Setelah proses di DPR selesai, desakan pemakzulan kepala negara atau wakilnya itu akan dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Kata Mahfud, proses di MK nantinya akan memakan waktu lama sebab butuh pertimbangan dan kepastian dari 9 hakim.

"Sesudah itu oke, ke MK perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai, saling membela, mendakwa, 9 hakim. Kalau lolos kembali ke DPR, serahkan lagi ke MPR. Kata MK Anda sudah benar, sekarang dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, apakah diteruskan lagi ke MPR. Di MPR, kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, 2/3 dari 3/4 ini harus setuju. Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena presiden tidak mudah dijatuhkan," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Profil Fachrul Razi, Jenderal Purn TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran, Orang Dekat Jokowi

Respon santai Jokowi

Sementara Mahfud MD mengurai penjelasan soal isu pemakzulan Gibran, Presiden ke-7 Jokowi justru santai.

Diungkap Jokowi, desakan pemakzulan seorang kepala negara dan wakilnya itu biasa terjadi.

Sebab kata Jokowi, hal tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi dalam bernegara.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” imbuh Jokowi.

Lagipula diungkap Jokowi, seorang presiden atau wakil presiden itu tidak mudah dijatuhkan.

Jokowi pun mengurai penjelasan yang mirip dengan Mahfud MD terkait syarat pemakzulan kepala negara atau wakilnya.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujar Jokowi.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved