Belum Terima BSU 2025? Cek di Sini Apakah Jadi Penerima atau Tidak, Simak Juga Syaratnya

Anda bisa mengecek sendiri apakah menjadi penerima BSU 2025 atau tidak. Saat ini, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek BSU 2025.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Thinkstockphotos.com
(Ilustrasi) PENCAIRAN BSU 2025 - Tak semua pekerja dan guru honorer berhak mendapat BSU dari pemerintah ini. Simak syarat penerima BSU 2025, termasuk minimal gaji yang dimiliki 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 senilai Rp300 ribu per bulan sedang berjalan.

Bantuan ini diberikan kepada 17,3 juta pekerja serta 288 ribu guru honorer selama periode Juni-Juli 2025.

BSU akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Dengan begitu, dana yang akan diterima oleh pekerja dan guru honorer adalah sebanyak Rp600.000.

Namun, tak semua pekerja dan guru honorer berhak mendapat BSU dari pemerintah ini.

Berikut syarat penerima BSU 2025, termasuk minimal gaji yang dimiliki:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anda bisa mengecek sendiri apakah menjadi penerima BSU 2025 atau tidak.

Saat ini, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek BSU 2025.

Bahkan untuk mengeceknya, Anda bisa menggunakan handphone, selama memiliki kuota internet.

Baca juga: Tak Cuma Pekerja, Guru Honorer Juga Bisa Dapat BSU Rp 300 Ribu, Cek Ini Syaratnya

Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 secara online:

Cara cek penerima BSU 2025

Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Masukkan data lengkap berisi: NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP

4.  Klik “Lanjutkan”

5. Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS

Melalui website Kemnaker

1. Buka: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login dengan akun Kemnaker. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu

3. Setelah login, akan muncul status:

  • Terdaftar: Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Memenuhi syarat
  • Tersalurkan: Dana sudah masuk ke rekening

Melalui Aplikasi POSPAY

1. Unduh aplikasi POSPAY dari Play Store/App Store

2. Daftar akun

3. Klik ikon informasi (i), lalu pilih ikon tangan

4. Ketik “BSU” di kolom pencarian (jika sudah aktif)

5. Cek notifikasi bantuan

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved