Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Media Sosial

Tak Cuma Aniaya, Pemuda di Bekasi Juga Bikin Ibunya Terusir dari Rumah Gegara Utang, KDM Bertindak

Seorang pemuda di Bekasi bernama Moch Ihsan (22) harus berurusan dengan polisi setelah viral menganiaya ibu sendiri.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Polres Bekasi Kota, IG its.mako
PEMUDA ANIAYA IBU - Seorang pemuda di Bekasi bernama Moch Ihsan (22) harus berurusan dengan polisi setelah viral menganiaya ibu sendiri. 

"Kemudian tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan," kata Kompol Binsar Hatorangan dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, korban menolak permintaan tersangka karena terlalu sering meminjam sepeda motor itu.

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.

Saat itu, tersangka emosi atas penolakan tersebut dan melempar bangku ke arah korban. 

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," ucapnya.

"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah sampling rumah," imbuhnya.

Tak puas dengan aksinya, tersangka pun mengambil pisau di dapur dan mengancam akan membunuh adik korban.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah setelah itu tersangka mengatakan kepada korban 'liat ni gua bawa apaan! gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu'," imbuhnya.

Beberapa saat kemudian, saksi dan pihak keamanan datang ke lokasi. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Moch Ihsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved