SPMB 2025

SPMB 2025/2026 Tingkat SMP Segera Bergulir, SMPN 1 Rumpin Bogor Siap Terima 400 Murid Baru

Ia mengatakan jelang pendaftaran SPMB pada 1-4 Juli 2025 mendatang, pihaknya telah melakukan persiapan dengan cara sosialisasi ke sekolah dasar.

Tayang:
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
SPMB 2025 DI KABUPATEN BOGOR - Suasana luar gedung SMPN 1 Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam SPMB 2025/2026, pihak sekolah menyediakan kuota 400 peserta didik baru, Selasa (24/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - SMPN 1 Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor melakukan persiapan matang jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.

Endang, Sekretaris SPMB SMPN 1 Rumpin menjelaskan, dalam tahun ajaran 2025/2026 pihaknya membuka kuota untuk 400 peserta didik baru.

Ia mengatakan jelang pendaftaran SPMB pada 1-4 Juli 2025 mendatang, pihaknya telah melakukan persiapan dengan cara sosialisasi ke sekolah dasar.

"Kalau kita persiapan berpatokan dengan Juknis ya, kemudian kita juga sosialisasi ke sd itu mengundang kepsek dan operator SD pada 18 Juni 2025. Itu sudah kita sosialisasikan soal tahapan syarat dan dokumen yang harus dilengkapi sehingga tidak ada lagi kebingungan-kebingungan terkait tahapannya," kata Endang.

Nantinya, kata Endang 400 peserta didik baru tersebut bakal dibagi ke dalam 10 ruang kelas.

Dia juga memastikan tak akan ada siswa titipan dalam proses SPMB tersebut.

"Kalau kita tahun ini kuotanya sesuai dengan yang telah ditentukan disdik, kami membuka 400 siswa. Jadi 10 ruambel dikali 40. Jadi satu ruambel 40 siswa," tegasnya.

Adapun SPMB tahap 1 di SMPN 1 Rumpin dibuka untuk jalur domisili, afirmasi dan mutasi.

Persyaratan

Jalur Domisili: KK Minimal Setahun

Untuk jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar. 

Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus dibuktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah. 

Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun.

KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved