Terkuak Modus Pasutri Nekat Siaran Langsung Adegan Intim di Aplikasi, Kini Terancam Pasal Berlapis
Terungkap deretan fakta dari kasus pasangan suami istri (pasutri) siaran langsung adegan intim yang bikin geger publik di media sosial.
Editor:
khairunnisa
(Thinkstock/AndreyPopov)
VIDEO SYUR PASUTRI: Ilustrasi video tak senonoh pasutri. Terungkap deretan fakta dari kasus pasangan suami istri (pasutri) siaran langsung adegan intim yang bikin geger publik di media sosial.
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.
Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Istri Bejat Pangandaran Rutin Live Streaming Adegan Intim di Rumah, Juga Tawarkan Layanan Lain
Berita Terkait
Baca Juga
Jangan Buru-buru Dihapus, Begini Cara Mengatasi WhatsApp Lemot Tak Bisa Dibuka |
![]() |
---|
6 Ciri WhatsApp Diretas Ini Sering Tak Disadari Pengguna, Waspada Jika Baterai dan Kuota Cepat Habis |
![]() |
---|
Cegah Sebelum Disadap! Catat Tutorial Deteksi WhatsApp Diretas Hacker, Gampang Banget |
![]() |
---|
Awas Diserang Virus Baru Bikin WhatsApp Disadap, Ini Ciri-ciri HP Dikendalikan Hacker dari Jauh |
![]() |
---|
Jangan Buru-buru Ganti Nomor, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan Jika WhatsApp Anda Disadap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.