Terkuak Modus Pasutri Nekat Siaran Langsung Adegan Intim di Aplikasi, Kini Terancam Pasal Berlapis

Terungkap deretan fakta dari kasus pasangan suami istri (pasutri) siaran langsung adegan intim yang bikin geger publik di media sosial.

Editor: khairunnisa
(Thinkstock/AndreyPopov)
VIDEO SYUR PASUTRI: Ilustrasi video tak senonoh pasutri. Terungkap deretan fakta dari kasus pasangan suami istri (pasutri) siaran langsung adegan intim yang bikin geger publik di media sosial. 

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Istri Bejat Pangandaran Rutin Live Streaming Adegan Intim di Rumah, Juga Tawarkan Layanan Lain

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved