Viral di Media Sosial
Buntut Tak Terduga Viral 'Mas Pelayaran', Jeratan Hukum Melebar ke Satu Keluarga hingga Driver Ojol
Kejadian viral 'Mas Pelayaran' antara konsumen dan driver online di Sleman, Yogyakarta berakhir dengan kasus hukum yang tak terduga.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNEWSBOGOR.COM - Kejadian viral 'Mas Pelayaran' antara konsumen dan driver online di Sleman, Yogyakarta berakhir dengan kasus hukum yang tak terduga.
Tidak hanya sosok 'Mas Pelayaran' sendiri yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penganiayaan.
Pihak driver online pun tak bisa tenang karena ada dari mereka yang berbuat anarkis.
Beberapa driver ojol ikut ditetapkan menjadi tersangka karena bersikap anarkis ketika mereka melakukan aksi solidaritas.
Seperti diketahui, Sosok T pria yang viral mengaku 'Pelayaran' itu dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap driver online yang mengirim pesanan minuman pelaku.
Berdasarkan narasi viral, pria yang mengaku pelayaran itu mengamuk karena pesanannya terlambat 5 menit hingga terlibat cekcok dengan driver online.
Baca juga: Pengakuan Mas Pelayaran Beda dengan Isi KTP, Pak RT dan Teman Kuliah Bongkar Fakta Tak Terbantahkan
Saat itulah dugaan penganiayaan terjadi yang ternyata berbuntut satu keluarga menjadi tersangka.
Kemudian korban driver online ini melapor ke Polisi.
Polresta Sleman telah mengamankan dan menetapkan tiga orang satu keluarga dari 'Mas Pelayaran' tersebut.
Mereka adalah T atau TTW (28) yang merupakan sang 'Mas Pelayaran', lalu kakaknya THW (32), dan ayahnya RTW (58).
Mereka menjadi tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap driver online shoppe food ADP dan kekasihnya, AML.
Ketika terjadi cekcok, TTW atau sang mas palayaran awalnya sudah ditahan warga, namun kedatangan ayah dan kakaknya malah membuat situasi makin runyam.
“TTW sempat menarik baju korban dan hendak mendekati korban, namun sempat ditahan warga. Di sinilah kemudian kakak dan ayah TTW ikut turun tangan dengan cara yang keliru,” jelas Kapolresta Sleman melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7/2025) dikutip dari Tribun Jogja.
Baca juga: SOSOK Wanita yang Dianiaya Mas Pelayaran Bikin Ratusan Ojol Ngamuk, Alami Luka Lebam dan Cakaran
Sang kakak TTW diketahui menarik dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh.
Sementara sang ayah, RTW, menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali tersungkur ke tanah.
Ketiganya mengaku hanya ingin melerai pertikaian. Namun menurut polisi, cara mereka 'meleraikan' justru masuk dalam kategori penganiayaan.
“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” lanjut Wahyu.
Driver Online Ikut Kena Kasus
Tidak hanya pihak keluarga pelaku yang terkena jeratan hukum, pihak driver online juga ikut terkena kasus.
Diketahui, setelah cekcok terjadi, massa driver online menggeruduk rumah TTW si 'mas pelayaran' terebut sebagai aksi solidaritas.
Namun sejumlah driver online malah melakukan anarkis seperti melakukan pengrusakan bahkan penganiayaa terhadap warga.
Baca juga: Beda Cerita Pak RT Soal Pesanan Mas Pelayaran Viral di Sleman, Bukan Telat 5 Menit Tapi 3 Jam
Sampai akhirnya polisi menangkap dua orang dari mereka.
"Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin (7/7/2025).
Dua orang yang ditangkap berinisial BAP, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman dan MTA warga Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Edy mengungkapkan, pihak kepolisian telah melayani dengan baik aksi solidaritas dadakan para driver ojol itu pada Sabtu (5/7) dinihari.
Namun ada beberapa oknum driver ojol yang justru malah melakukan penganiayaan terhadap warga kampung Bantulan.
Bahkan melakukan pelemparan- pelemparan serta perusakan mobil dinas kepolisian pada saat aksi solidaritas.
"Saat personel melakukan penyekatan, beberapa oknum ojol melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean," katanya.
Perusakan mobil tersebut terjadi di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean sekira pukul 05.00 WIB.
"Pelaku disangka atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana," ujarnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
viral
penganiayaan
driver online
Sleman
pelayaran
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
AKP Wahyu Agha Ari Septyan
Klarifikasi Uya Kuya 'Lha Kita Artis' dan 'Gaji 3 Juta Sehari Dikira Banyak', Joget DPR Tak Disebut |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Eko dan Uya di DPR, Pasha Ungu Diisukan Mengundurkan Diri, Benarkah ? |
![]() |
---|
Nasib 2 Bocah SD yang Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Dapat Rezeki Nomplok Usai Viral |
![]() |
---|
"Lha Kita Artis" Ucapan Uya Kuya Viral Usai Joget DPR Naik Gaji 100 Juta, Puan Maharani Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Komandan Paskibra Tinggalkan Jenazah Ayah Demi HUT RI, Kevin Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.