Breaking News

Akun Media Sosial Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi, Lulusan SMA, Disewa Yogi untuk Pesta

Akun Media Sosial Misri Puspita Sari, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Disewa Kompol Yogi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram dtn439nusantara/misripuspita11_
KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Akun Media Sosial Misri Puspita Sari, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Disewa Kompol Yogi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang wanita turut menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025.

Wanita tersebut bernama Misri Puspita Sari.

Misri merupakan teman wanita Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Yogi menyewa jasa Misri untuk menemani selama satu malam di villa privat kawasan Tekek, Gili Trawangan.

Yogi menanggung seluruh biaya transportasi juga membayar jasa Misri sebesar Rp 10 juta.

Bulan November 2025 nanti usia Misri 24 tahun.

Ia merupakan lulusan SMA yang berprestasi.

Misri merupakan seorang yatim dari keluarga sederhana.

Sebelum meninggal dunia, ayah Misri Puspita Sari berprofesi sebagai seorang buruh dan penjual ikan.

Setelah ayahnya meninggal, Misri lah yang menjadi tulang punggung keluarga menanggung biaya hidup ibu dan lima saudaranya.

Akun media sosial Misri Puspita Sari dalam kondisi kondisi dikunci.

Berikut link akun media sosial Misri Puspita Sari >>>>>>>>>

Baca juga: Momen Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Tepuk Pipi Pria Bertopi Saat Wawancara, Kombes Nurhadi Cuek

Atas kasus kematian Brigadir Nurhadi, Misri kini ditetapkan sebagai tersangka bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dari tiga tersangka, baru Misri yang ditahan.

Sebab menurut Syarif, hanya Misri yang berdomisili di luar NTB.

"Kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," katanya.

Baca juga: Harta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Eks Kasat Reskrim Cuma Punya Motor

Sedangkan dua tersangka lain beralamatkan di NTB.

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi polisi sudah sudah memeriksa 18 saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri Yan Mangandar Putra mengatakan Misri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2025.

Ia ditahan sejak 1 Juli 2025 berdasar surat perintah penahanan nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Kini pihaknya berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Misri.

lihat fotoPOLISI BUNUH POLISI - Harta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Eks Kasat Reskrim Cuma Punya 1 Motor
POLISI BUNUH POLISI - Harta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Eks Kasat Reskrim Cuma Punya 1 Motor

Yan mengatakan jika dikabulkan, Misri akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak NTB.

Alasan penangguhan penahan kata Yan, karena adanya ketidakadilan terhadap Misri.

Pasalnya dua tersangka lain tidak ikut ditahan.

"Padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," katanya.

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi Versi Polisi :

Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan kejadian bermula dari persta di privat villa di Gili Trawangan.

Dalam acara itu Nurhadi bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Yogi membawa wanita bernama Misri.

Sedangkan Haris bersama wanita bernama Melanie Putri.

Dalam pesta tersebut, semua mengonsumsi obat terlarang dan minuman keras.

"Korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," katanya.

Peristiwa yang dialami Nurhadi diperkirakan terjadi sekitar pukul 20.00 Wita sampai 21.00 Wita.

Dari rekaman CCTV di pintu villa, tidak ada orang lain yang masuk ke dalam.

"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka," katanya.

Pada 21.00 Wita seorang tersangka menginformasikan Nurhadi ada di dasar kolam.

Yogi kemudian mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam lalu menghubungi Haris kemudian meminta bantuan dari pihak hotel.

Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita.

Tim medis tiba empat menit kemudian dan melakukan resusitasi jantung paru (RJP) selama sekitar 30 menit, namun korban tidak menunjukkan respons. 

Tindakan medis lanjutan seperti pemasangan infus, injeksi epinefrin, hingga penggunaan automatic external defibrillator (AED) juga gagal menyelamatkan korban. 

"Pukul 22.14 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil EKG menunjukkan detak jantung sudah tidak terdeteksi," kata dr. I Gede Rambu Parimarta dari Klinik Warna Medica.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved