Harta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Eks Kasat Reskrim Cuma Punya Motor

Berkarir selama 25 tahun menjadi polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama ternyata hanya punya satu motor.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist Kompas.com
POLISI BUNUH POLISI - Harta Kompol I Made Yogi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Eks Kasat Reskrim Cuma Punya 1 Motor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berkarir selama 25 tahun menjadi polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama ternyata hanya punya satu motor.

Harta kekayaannya bahkan tidak bertambah sejak tahun 2019 hingga 2025.

Padahal karirnya di kepolisian terbilang moncer usai lulus Akademi Polisi (Akpol) tahun 2010.

Kompol I Made Yogi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Private kawasan Gili Trawangan.

Saat ini, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Meski berstatus sebagai tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama hingga kini belum ditahan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan menangani kasus ini secara profesional lantaran menghadapi dua tersangka bukan orang biasa.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra (HC), dikatakan masih belum mengakui perbuatannya.

Berdasarkan jejak karirnya, Kompol I Made Yogi Purusa memiliki karir yang moncer prestasi selama menjadi seorang polisi.

Selama Berdinas di Polda NTB, pria kelahiran Bali ini sudah sering mengisi sejumlah jabatan Strategis.

Di antaranya Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Selepas dari Polres Lombok Timur, Ia kemudian di Mutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus besar.

Yakni penangkapan kurir dan Bandar Narkoba 1,5 kilogram.

Dia juga merupakan Sarjana Ilmu Keplisian PTIK pada tahun 2017.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved