Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Notaris Bogor Tewas

Peran-peran Keji Para Pelaku Pembunuh Notaris Bogor, Mantan Sopir Bertindak Kejam Selama 15 Menit

Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap misteri kematian wanita paruh baya notaris Bogor yang berinisial SA yang mayatnya ditemukan di Sungai

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kompas TV
PEMBUNUHAN NOTARIS BOGOR - Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap misteri kematian wanita paruh baya notaris Bogor yang berinisial SA atau Sidah Alatas yang mayatnya ditemukan di Sungai Citarum kawasan Bekasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap misteri kematian wanita paruh baya notaris Bogor yang berinisial SA atau Sidah Alatas yang mayatnya ditemukan di Sungai Citarum kawasan Bekasi.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan enam orang pelaku yang ternyata nekat melakukan kejahatan ini dengan motif ingin menguasai mobil dan harta korban lainnya.

Tiga orang pelaku merupakan pelaku pembunuhan, dan tiga pelaku lain merupakan penadah mobil curian.

Ketiga pelaku pembunuhan memiliki peran-peran keji ketika melakukan kejahatannya.

Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers pada Selasa (8/7/2025).

"Tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus daripada pelaku ini," kata Wira dikutip dari Youtube Kompas.

Ketiga pelaku utama ini, antara lain berinisial A alias W , AWK dan H.

Berikut ini peran sadis dari masing-masing tersangka.

Tersangka A alias W:

  • Menusuk korban, mencekik korban, mengikat korban, membuang jasad korban.

Tersangka AWK (eks sopir korban):

  • Ikut mencekik korban, mengendarai mobil korban, mengangkat jasad korban ke bagasi, membantu membuang korban ke sungai, menerima uang Rp 40 Juta hasil gadai mobil korban.

Tersangka H:

  • Ikut membantu kedua pelaku saat membuang jasad korban ke Sungai Citarum.

Kronologi

Wira menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pada Senin, 30 juni 2025 sekitar pukul 02.00, tersangka A alias W mengajak tersangka AWK untuk mencuri mobil milik korban SA.

Setelah Tersangka A dan AWK bertemu, mereka berkendara bersama menuju kantor korban di Bojonggede.

Posisinya, Tersangka AWK mengemudikan mobil, korban di duduk di depan sebelah kiri, dan Tersangka A duduk di kursi belakang korban

"Tersangka AWK dan Tersangka A serta korban berangkat ke kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede," kata Wira.

"Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dimana gunting itu disimpan di dalam tas selempang miliknya, dan dengan tangan kanan langsung menusukan gunting tersebut ke bagian kanan dada korban," sambung Wira.

Setelah ditusuk, korban tidak langsung meninggal dunia.

Disadari oleh Tersangka A, dia langsung mencekik korban.

"Setelah ditusuk, karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, Tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tangan selama kurang lebih 15 menit," katanya.

Tersangka AWK juga ikut membantu mencekik korban sampai meninggal dunia.

Setelah itu jasad korban dibawa kedua pelaku ke Tersangka H dan kemudian mereka bertiga membuang jasad korban ke sungai.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman terberat hukuman mati.

"Untuk ancaman hukuman pasal 340 adalah penjara seumur hidup maksimal bisa juga hukuman mati, kemudian pasal 338 maksimal 15 tahun, pasal 365 maskimal 15 tahun, dan pasal 480 maksimal 4 tahun," ungkap Wira.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved