Notaris Bogor Tewas

Sosok Orang Dalam di Balik Pembunuhan Notaris Bogor Sidah Alatas, Akal-akalan Tak Bisa Pulang

Sosok Orang Dalam di Balik Pembunuhan Notaris Bogor Sidah Alatas, Pura-pura Tak Bisa Pulang ke Bekasi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist/Kompas.com Baharudin
PEMBUNUHAN NOTARIS BOGOR - Sosok Orang Dalam di Balik Pembunuhan Notaris Bogor Sidah Alatas, Pura-pura Tak Bisa Pulang ke Bekasi 

"W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger," katanya.

Namun Sidah masih bernapas.

W kemudian mencekik korban selama 15 menit sampai tak lagi bernapas.

Setelah tewas, Sidah dipindahkan ke kursi belakang.

W pun pindah ke kursi penumpang di samping AWK.

Baca juga: KONDISI Notaris Bogor Saat Ditemukan Warga, Tubuh Terikat Karung Berisi Batu, Dihabisi Sopir Sendiri

Mereka berdua membawa mobil dan jenazah Sidah Alatas ke Cikarang, Kabupaten Bekasi.

A kemudian mendatangi rumah H alias W di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi untuk meminta bantuan membuat jenazah Sidah.

Keesokan harinya pukul 03.00 WIB, tiga pelaku membuat jenazah ke Sungai Citarum di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin.

"AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup, tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban," katanya.

Jenazah Sidah kemudian diangkat oleh tiga tersangka.

Setelah jenazah dibuang, H mencari pembeli mobil Civic.

"Setelah Ashar mobil Civic korban dijual pada HS dengan pembayaran ke rekening AWK sebesar Rp 40 juta," katanya.

Oleh HS mobil Sidah dijual lagi pada TA sebesar Rp 80 juta.

"Setelah tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic tersangka dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta," katanya.

Kini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved