Emak-emak Diduga Edarkan Uang Palsu di Cibinong Bogor, Polisi Telusuri Sumbernya

Polisi mengamankan seorang wanita yang kedapatan memiliki uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
BELANJA PAKAI UPAL - Uang palsu yang digunakan oleh seorang wanita untuk membeli sayur di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Diamankan warga karena diduga mengedarkan uang palsu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi mengamankan seorang wanita yang kedapatan memiliki uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang kertas palsu dengan berbagai pecahan yang nominalnya cukup besar.

"Totalnya Rp 565 ribu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu , Rp 5 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, Rabu (9/7/2025).

Pihak kepolisian pun masih melakukan penelusuran terhadap asal-usup uang palsu yang dapat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, pelaku yang merupakan seorang emak-emak itupun kini telah diamankan di Polsek Cibinong guna menjalani pemeriksaan.

"Masih dalam proses. Masih pendalaman," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita diamankan warga karena diduga mengedarkan uang palsu.

Kejadian itu bermula saat emak-emak tersebut hendak berbelanja sayuran di sebuah warung di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pada saat melakukan transksi, penjual mencurigai ada yang aneh dari uang yang digunakan oleh wanita tersebut.

"(Pelaku) mengeluarkan uang Rp50 ribu untuk membayar, setelah diterima oleh penjual dan akan diberikan kembalianya merasa ada yang beda," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, Selasa (8/7/2025).

Setelah menyadari ada yang janggal, penjual sayur meninta wanita tersebut untuk membayar menggunakan uang yang lain.

Akan tetapi, uang kertas yang digunakan oleh pelaku memiliki jenis yang sama dengan uang sebelumnya walaupun pecahannya berbeda.

"Penjual minta uang pas dengan harga Rp 10 ribu, dan pelaku mengeluarkan lagi Rp 10 ribu, akan tetapi dengan uang yang sama atau palsu," katanya.

Karena uang yang digunakan untuk transaksi palsu semua, penjual pun membatakalkan untuk menjual sayur kepada wanita tersebut.

Hingga akhirnya pelaku pun diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Cibinong untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku pergi engga jadi beli sayurnya dan duduk di pinggir jalan depan pangkalan ojek, kemudian warga datang bertanya ke pelaku," katanya.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial DA (41) yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved