Viral di Media Sosial
Kakek Viral Gugat Cucu ke Pengadilan Akhirnya Buka Suara, Ternyata Bukan Cuma Perkara Rumah Warisan
Kakek viral di Indramayu yang disorot karena menggugat cucu-cucunya ke pengadilan akhirnya angkat bicara terkait kasusnya yang lagi ramai.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya kakek viral di Indramayu yang disorot karena menggugat cucu-cucunya ke pengadilan angkat bicara terkait kasusnya yang tengah disorot.
Seperti diketahui, kasus hukum yang menyeret seorang kakek di Indramayu karena menggugat cucunya yang masih berusia 12 tahun kini tengah menjadi sorotan luas di masyarakat.
Tak hanya ramai dibicarakan di media lokal, kasus ini bahkan mencuat di dunia maya karena dianggap mengandung ironi: seorang kakek membawa darah dagingnya sendiri ke pengadilan.
Namun, kuasa hukum dari pihak sang kakek akhirnya angkat bicara dan menjelaskan bahwa apa yang terjadi tidak sesederhana seperti yang terlihat di permukaan.
Ade Firmansyah Ramadhan, kuasa hukum pasangan lansia bernama Kadi dan Narti, memberikan klarifikasi mengenai perkara yang menyeret nama Zaki Fasa Idan (12), sang cucu, sebagai tergugat ketiga.
Selain Zaki, ibunya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20), masing-masing turut disebut sebagai tergugat satu dan tergugat dua.
Inti sengketa ini berkutat pada hak tinggal di rumah yang dulunya merupakan milik Suparto, ayah Zaki dan Heryatno, yang sudah meninggal dunia. Rumah tersebut berdiri di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Meski telah sampai ke meja hijau, Ade menegaskan bahwa niat awal dari Kadi dan Narti bukanlah untuk membawa cucunya ke jalur hukum. Mereka disebutnya sempat menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum, mengingat perkara ini menyangkut keluarga dekat.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade saat dijumpai di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ia menuturkan bahwa pasangan lansia tersebut kini justru merasa sangat tertekan secara psikis. Tekanan dari pemberitaan dan penilaian publik membuat mereka malu dan merasa telah disalahpahami.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ucapnya.
Ade menjelaskan, peristiwa ini bermula setelah ayah dari Zaki dan Heryatno, yaitu Suparto, meninggal dunia. Setelah itu, mulai timbul kekhawatiran dari pihak kakek dan nenek, bahwa Rastiah sebagai menantu mereka akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah warisan tersebut.
Maka, keduanya memberikan syarat agar Rastiah bersedia meninggalkan rumah jika benar akan menikah kembali.
Namun niat baik ini justru memicu ketegangan di dalam keluarga. Upaya mediasi sebenarnya sudah berkali-kali dilakukan oleh kedua belah pihak.
Bahkan, Heryatno saat itu menyatakan persetujuannya untuk angkat kaki dari rumah tersebut dan menandatangani surat pernyataan pada 18 Maret 2025, yang disaksikan oleh sejumlah pihak.
Tak berhenti di situ, Kadi dan Narti yang merasa tidak enak hati karena harus membuat cucunya keluar dari rumah itu, kemudian mencoba menawarkan bentuk kompensasi.
Baca juga: Sosok Penolong Bocah yang Digugat Kakek Kandung Gara-gara Rumah Warisan, Bikin Dedi Mulyadi Kagum!
Mereka menyiapkan dana senilai Rp 100 juta. Sayangnya, menurut pengakuan Ade, nominal tersebut ditolak mentah-mentah oleh Heryatno.
Alih-alih menerima, cucu pertamanya itu disebut mengajukan tuntutan agar kompensasi dinaikkan menjadi Rp 350 juta.
Permintaan tersebut dianggap memberatkan oleh pihak kakek, hingga akhirnya diminta dilakukan penilaian profesional oleh Appraisal. Setelah dihitung secara objektif, nilai rumah itu ditaksir senilai Rp 108 juta.
“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” jelas Ade.
Saprudin, kuasa hukum lainnya dari pihak Kadi dan Narti, menjelaskan bahwa setelah permintaan demi permintaan yang tidak berujung pada kesepakatan, pihak sang kakek merasa seperti dipermainkan.
Mereka pun kemudian menghentikan pembicaraan soal kompensasi dan mengambil tindakan konkret, salah satunya dengan mengirimkan tanah merah ke rumah yang disengketakan, dengan maksud untuk menanggulangi rob yang sering melanda wilayah tersebut.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” terang Saprudin.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena Heryatno sebelumnya telah menandatangani pernyataan bersedia meninggalkan rumah.
Jika pun muncul konflik, penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, permintaan tersebut dianggap sebagai tekanan oleh pihak cucu. Akibatnya, hubungan keluarga ini makin merenggang.
Saprudin juga mengungkapkan, tanah yang dipermasalahkan dalam perkara ini memiliki luas 162 meter persegi dan sepenuhnya merupakan hak milik Kadi dan Narti, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 402 atas nama mereka.
Tanah itu dibeli secara sah oleh keduanya pada tahun 2008 dengan harga Rp 50 juta dan sertifikatnya rampung dua tahun kemudian.
"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri," tegas Saprudin.
Setelah dibeli, tanah itu digunakan oleh anak mereka, Suparto, untuk membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar. Dalam prosesnya, Kadi dan Narti ikut berperan mendukung pembangunan rumah tersebut.
“Dan dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” imbuhnya.
Menurut Ade, hubungan antara Kadi dan keluarga Suparto selama ini sebenarnya cukup dekat.
Meski Kadi bukan ayah kandung dari Suparto, ia selalu mendukung anak tirinya tersebut dari segi apapun, termasuk dalam mengembangkan usaha. Bahkan saat Heryatno masih kecil, Kadi dan Narti ikut mengasuhnya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa rumah yang saat ini ditempati oleh Kadi dan Narti bukanlah properti pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Artinya, rumah tersebut bisa digusur sewaktu-waktu. Tanah satu-satunya yang mereka miliki secara sah adalah yang kini tengah disengketakan.
“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ucap Ade.
Ia pun menambahkan, jika sejak awal niat Kadi dan Narti adalah menyingkirkan cucu-cucunya, mereka tentu bisa saja langsung menjual atau menggadaikan tanah itu tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang dan menyakitkan secara emosional.
“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” tandas Ade.
Dari keseluruhan kisah ini, muncul kenyataan bahwa apa yang terlihat di media sosial tidak selalu mencerminkan seluruh aspek dari konflik yang sedang berlangsung.
Gugatan hukum ini tidak dilandasi oleh kebencian, melainkan oleh desakan situasi yang berujung pada jalan buntu.
Kini, keputusan berada di tangan pengadilan, namun setidaknya publik bisa melihat bahwa konflik keluarga kadang tidak hanya sekadar siapa menggugat siapa, tetapi lebih dalam dari itu: soal harapan, kasih sayang, dan keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan secara damai.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Sejahat yang Dikira, Kuasa Hukum Ungkap Cerita di Balik Gugatan Kakek ke Cucunya di Indramayu
Sosok Komandan Paskibra Tinggalkan Jenazah Ayah Demi HUT RI, Kevin Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
![]() |
---|
Viral Jerit Tangis Siswi MTS Jambi Gagal Tampil di HUT RI, Panitia Malah Rayakan Ultah Istri Camat |
![]() |
---|
Ucapan Soimah Maki-maki Calon Mantu Heboh di Medsos, Disebut Didikan VOC hingga Disuruh ke Psikolog |
![]() |
---|
Masih Ingat Pria Viral Nikahi Gadis Ternyata Janda 3 Kali? Akhirnya Rodi Temukan Jodoh Sesungguhnya |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Anggota Polisi Mendadak Hilang Saat Akad Nikah, Padahal H-1 Semangat Antar Undangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.