Penyebab Sebagian Warga Bekasi yang Kena Pembongkaran Tak Dapat Kompensasi, Ini Kata Dedi Mulyadi
Pembongkaran bangunan liar di Bekasi mendapat reaksi protes dari warga yang terkena dampaknya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembongkaran bangunan liar di Bekasi mendapat reaksi protes dari warga yang terkena dampaknya.
Mereka kecewa karena pembongkaran itu tidak disertai dengan kompensasi.
Mereka mengaku tidak mendapat kompensasi sedikit pun bahkan termasuk untuk ongkos pindahan.
Ada keluhan warga ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) memberikan respons.
Dedi menjelaskan bahwa ada perbedaan terkait pihak mana yang melakukan pembongkaran tersebut.
Dia menyebut bahwa pembongkaran itu bukan dilakukan oleh Pemprov Jabar, melainkan Pemda Bekasi.
Dedi Mulyadi pun menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pembongkaran bangunan liar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebagian pembongkaran ada yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara lainnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga mengatakan, bagi warga yang rumahnya dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mendapatkan kompensasi.
Sementara, warga yang rumahnya dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak mendapatkan kompensasi.
"Setiap bangunan liar yang dibongkar oleh Pemprov Jawa Barat, pemiliknya mendapat kompensasi. Bantuan itu berupa uang untuk membuka usaha baru atau menyewa kontrakan di tempat lain," jelas Dedi Mulyadi, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (10/7/2025).
Dedi Mulyadi menjelaskan, uang kompensasi itu berasal dari dana tanggung jawab sosial (CSR) mitra kerja Pemprov Jabar, dan bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun berbeda halnya dengan bangunan yang dibongkar oleh Pemkab Bekasi.
"Yang dibongkar oleh Pak Bupati atau yang oleh masyarakat dijuluki ‘Raja Bongkar’ memang tidak mendapat bantuan, karena tidak ada alokasi anggaran atau mitra CSR yang mendukung," kata Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi, warga yang mengeluhkan hal tersebut kebanyakan adalah mereka yang terdampak pembongkaran oleh Pemkab Bekasi.
Kendati demikian, Dedi Mulyadi tetap mendukung langkah Bupati Bekasi untuk menata lahan dan mengatasi masalah banjir.
"Penataan bantaran sungai perlu dilakukan agar saluran air bisa diperlebar dan diperdalam," ucap Dedi Mulyadi.
"Sekarang banjir di Bekasi sudah tidak separah dulu, walaupun masih ada titik-titik genangan, tambahnya.
Sebagai bentuk empati, Dedi menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak dan berjanji akan berdialog langsung dengan Bupati Bekasi.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas berbagai langkah yang dilakukan. Kami akan bicara dengan Pak Bupati untuk mencari solusi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal di bantaran sungai," ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sungai dan rawa agar tidak lagi menyempit atau dangkal yang bisa memicu bencana bagi semua pihak.
Sebelumnya, sebanyak 420 bangunan liar di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (9/7/2025).
Pembongkaran tersebut memicu aksi protes dari warga terdampak, salah satunya adalah pemilik bengkel dua lantai bernama Rade Hutagalung.
Rade merasa kecewa terhadap Dedi Mulyadi karena warga tidak mendapatkan kompensasi atas pembongkaran lahan tersebut, meski hanya untuk biaya pemindahan barang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Alasan Warga Bekasi Tak Dapat Kompensasi setelah Rumah Dibongkar, Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
Isi Surat Cinta Dedi Mulyadi yang Diabaikan Kokom, Kini Bertemu Setelah 35 Tahun, Rupanya Sama Nasib |
![]() |
---|
Percakapan Terakhir Kepala Cabang Bank BUMN Sebelum Diculik, Kakak Heran Ilham Jadi Target Kejahatan |
![]() |
---|
Yakin Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh Bukan Karena Utang, Susno Duadji Analisa Dalang Kematian Ilham |
![]() |
---|
Motif 4 Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank BUMN Diungkap Pakar, Lakban di Mata Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Suasana Terkini Rumah Duka Kepala Bank BUMN yang Tewas Diculik, Keluarga Belum Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.