Kaca Pintu KRL Baru Jabodebek Retak karena Dilempar Batu di Pasar Anyar Kota Bogor, Pelaku Ditangkap

Kereta rel listrik (KRL) CLI-125 yang baru meluncur di wilayah Jabodebek dua bulan terakhir dilempari batu dari luar, Jumat (11/7/2025) sore.

Editor: Vivi Febrianti
HUMAS KCI
KERETA DILEMPAR BATU - KCI Tangkap Pelempar KRL di Jakur Lintas Pasar Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kereta rel listrik (KRL) CLI-125 yang baru meluncur di wilayah Jabodebek dua bulan terakhir dilempari batu dari luar, Jumat (11/7/2025) sore.

Imbasnya, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, peristiwa terjadi di lintas antara Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor.

"Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Jumat.

KAI Commuter mengecam dan menyesalkan aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal tersebut.

Sebab, tindakan tersebut sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para pengguna serta petugas yang berada di dalam Commuter Line. 

Apalagi menimbulkan kerugian material karena kaca pintu retak dan harus diganti.

“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” kata Joni.

Usai menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Penelusuran tersebut membuahkan hasil.

KAI Commuter menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat.

Atas kejadian tersebut, KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.

KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini karena tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan.

Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved