Kaca Pintu KRL Baru Jabodebek Retak karena Dilempar Batu di Pasar Anyar Kota Bogor, Pelaku Ditangkap
Kereta rel listrik (KRL) CLI-125 yang baru meluncur di wilayah Jabodebek dua bulan terakhir dilempari batu dari luar, Jumat (11/7/2025) sore.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orangtua untuk selalu mengedukasi warga dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,” ujar Joni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KRL Baru Jabodebek Dilempar Batu di Bogor, Kaca Pintu Retak"
Rencana Pembangunan Stoplet Sukaresmi Bogor Kembali Mengemuka, Pemkot Siapkan Lahan 1,6 Haktare |
![]() |
---|
Ciri-ciri Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Kota Bogor, Pakai Jaket Hitam |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Syok Dengar Detik-detik Santri Dibunuh di Bogor, Korban Diserang Saat Tidur: Sadis! |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Diduga Gantung Diri di Kebun Kosong Cibuluh Bogor, Jasad Sudah Membusuk |
![]() |
---|
Warga Bogor Heboh Temukan Kaki Manusia di Bangunan Terbengkalai, Damkar dan Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.