Istri Brigadir Nurhadi Bongkar Fakta Soal Kematian Janggal Suami, Ungkap Momen Bertemu Istri Pelaku
Blak-blakan, istri Brigadir Nurhadi membongkar sederet fakta soal kematian janggal sang suami. Elma mengurai pertemuannya dengan istri pelaku.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Elma Agustina (28) buka suara terkait kematian suaminya, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Seperti diketahui, kematian Brigadir Nurhadi dipenuhi kejanggalan hingga jadi sorotan satu Indonesia.
Brigadir Nurhadi adalah anggota Paminal Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) yang diduga tewas akibat dianiaya atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Chandra atau Ipda HC.
Berharap pelaku dijerat pasal pembunuhan
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Ketiganya adalah Kompol Yogi, Ipda Haris serta seorang perempuan berinisial M.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025).
Ketiga tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan.
Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma.
Tidak terlibat pesta miras dan obat-obatan
Sementara itu terkait tudingan sang suami menggunakan narkotika, Elma mengungkapkan suaminya bukan lah sosok peminum minuman keras.
Elma juga mengatakan Brigadir Nurhadi bukan seorang perokok.
“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” kata Elma saat ditemui di rumahnya, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat (1/7/2025).
Tersangka M sebelumnya membuat pengakuan kepada kuasa hukumnya, Yan Mangandar. Kata Yan, Misri mengatakan mereka mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang.
"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan.
Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi.
"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan.
Baca juga: Istri Heran Brigadir Nurhadi Lakukan Hal Tak Biasa Saat Bersama Kompol Yogi, Yakin Suami Dicekoki
Bantah terima uang Rp400 Juta
Lebih lanjut, Elma juga membantah menerima uang Rp400 juta dengan syarat kasus kematian suaminya tidak diungkit.
Elma membenarkan sejumlah polisi mendatanginya, termasuk dua istri atasan yang menjadi tersangka pembunuh suaminya, istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan istri I Gede Haris Chandra.
Beredar tuduhan, Elma menerima uang dari tersangka Kompol YG sebesar Rp 400 juta agar menerima kematian suaminya, dan tidak memperkarakannya lagi.
"Itu semua fitnah, saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang, tidak pernah ada uang Rp 400 juta itu demi Allah."
"Seperti apa yang Rp400 juta saja tidak pernah saya lihat," ungkap Elma di kediamannya, di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat (11/7/2025).
Elma mengaku hanya menginginkan keadilan bagi suaminya. Dia berharap penyebab kematian suaminya segera terungkap.
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina berharap pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pengakuan Istri Brigadir Nurhadi: Bantah Terima Uang Damai Rp400 Juta
Lengkap Sosok Pengintai, Penculik, dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, F Kasih Perintah Jarak Jauh |
![]() |
---|
Nurut Disuruh Culik Kepala Cabang Bank BUMN, Hubungan Khusus Penculik dengan Bos Besar Terungkap |
![]() |
---|
Ternyata Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Dipenjara, Dwi Hartono Lihai Tipu Orang Sejak Kuliah |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Oknum Angkatan yang Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Tangan Kanan Bos? |
![]() |
---|
Kejanggalan Kematian Brigadir Esco Fasca Rely, Ayah : Bukan Luka, Ini Hilang Organ Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.