4 Jabatan Kadis di Kota Bogor Masih Kosong, Rusli Prihatevy Ingatkan Dedie Rachim Soal Transparansi

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menekankan Pemerintah tak bisa membiarkan kekosongan jabatan

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok DPRD Kota Bogor
POLEMIK KEKOSONGAN 4 KURSI KADIS DI KOTA BOGOR - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menyoroti kekosongan 4 kursi kepala dinas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Kota Bogor belum mengisi empat posisi kepala dinas di Kota Bogor.

 Empat posisi kepala dinas yang kosong adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menekankan Pemerintah tak bisa membiarkan kekosongan jabatan ini terlalu lama.

Baca juga: Daftar Nama Kepala Dinas di Pemkot Bogor yang Terkena Rotasi Mutasi, Posisi 3 Kepala Dinas Kosong

Karena menurutnya dapat menjadi penghambat dalam pelaksanaan program Pemerintah Kota Bogor.

Kendati demikian, Rusli mengingatkan kepada Wali Kota Bogor Dedie Rachim agar dalam melakukan penunjukkan harus berpedoman kepada asas transparansi dan akuntabilitas. 

Dengan begitu maka orang yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Tidak kalau untuk bagi-bagi jatah lagi. Semua ASN memiliki hak yang sama asal memenuhi kriteria. Jadi bagi-bagi pasca Pilkada itu tidak boleh ada," kata Rusli, Rabu (16/7/2025).

Rusli menjelaskan bahwa dalam melakukan penunjukan ASN untuk mengisi kursi kepala dinas harus mengacu kepada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Permen PAN-RB nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Rotasi Mutasi Perdana di Pemkot Bogor, 13 Kepala Dinas dan 3 Camat Berganti

Sehingga, sistem meritokrasi dalam manajemen ASN yang sudah diatur dalam perundang-undangan diatas adalah sistem yang mendasarkan pengangkatan, promosi, dan mutasi PNS pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada hubungan pribadi, politik, senioritas, atau praktik tidak objektif lainnya. 

Hal tersebut harus menjadi landasan Wali Kota Bogor dalam melakukan penunjukkan nanti.

"Kami dari DPRD tentu meminta agar semua harus kembali ke aturan, proses yang dijalankan juga harus transparan. Sehingga tidak ada lagi program yang pincang karena kosongnya kursi jabatan," tutupnya.

Diingatkan kembali Dedie Rachim baru saja melakukan rotasi mutasi pejabat teras.

BKAD kosong pasca Denny Mulyadi dilantik menjadi sekda. Kemudian posisi Kepala Satpol PP kosong setelah ditinggalkan Agustian Syach. Selanjutnya posisi Kepala Disnaker yang ditinggal Sujatmiko Baliarto ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Sedangkan yang terakhir adalah jabatan kepala DPMPTSP yang ditinggalkan Atep Budiman ke Dinas Sosial (Dinsos).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved