23 Bangunan Liar di Terminal Cibinong Kabupaten Bogor Dibongkar, Ada 2 Warung Penjual Miras
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cibinong.
Penertiban bangunan tak berizin dilakukan pada Kamis (17/7/2025) pagi di sekitaran Terminal Cibinong.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan, penertiban dilakukan untuk menata kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti surat permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangli area Terminal Cibinong karena akan direhabilitasi tahun 2025," ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 23 Bangunan liar ditertibkan oleh petugas.
Bangunan yang tertibkan terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen.
"Ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," terangnya.
Di samping itu, terdapat dua warung penjual minuman keras (miras) dari berbagai jenis turut dibongkar.
"Selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama," tegasnya.
Nasib Santri di Bogor yang Aniaya Temannya hingga Tewas, Akibat Dendam Pelaku Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Detik-detik Warga Kota Bogor Geger Sampai Loncat Pagar Gegara Mayat, Polisi Ungkap Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Beberapa Rekannya Dirumahkan, Pegawai Shell di Bogor Tawarkan Diskon Oli hingga Kopi |
![]() |
---|
Penampakan Gubuk Tempat Kakek Cabul di Bogor, Pantas Tak Langsung Ketahuan Meski di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Timpa Batu ke Wajah Temannya hingga Tewas, Santri di Leuwisadeng Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.