23 Bangunan Liar di Terminal Cibinong Kabupaten Bogor Dibongkar, Ada 2 Warung Penjual Miras

Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
PEMBONGKARAN BANGUNAN DI KABUPATEN BOGOR - Penertiban bangunan liar di sekitar area Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di wilayah Kecamatan Cibinong.

Penertiban bangunan tak berizin dilakukan pada Kamis (17/7/2025) pagi di sekitaran Terminal Cibinong.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkapkan, penertiban dilakukan untuk menata kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti surat permohonan dari Dishub Kabupaten Bogor untuk penertiban bangli area Terminal Cibinong karena akan direhabilitasi tahun 2025," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 23 Bangunan liar ditertibkan oleh petugas.

Bangunan yang tertibkan terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen.

"Ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," terangnya.

Di samping itu, terdapat dua warung penjual minuman keras (miras) dari berbagai jenis turut dibongkar. 

"Selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved