Legalitas Pendirian Koperasi Merah Putih Kota Bogor Diserahkan, Dedie Rachim Atur Skema Bisnis

Aspek legalitas pendirian Koperasi Merah Putih telah diserahkan. Dedie Rachim meminta koperasi bisa mulai dijalankan dengan skema bisnis.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/Pemkot Bogor
KOPERASI MERAH PUTIH - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengukuhkan dan menyerahkan Dokumen Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Lantai 3 Gedung Universitas Ibn Khaldun Kota Bogor, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengukuhkan dan menyerahkan Dokumen Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, yang juga menjadi keynote speaker dalam pelatihan yang digelar di Lantai 3 Gedung Universitas Ibn Khaldun Kota Bogor, Rabu (23/7/2025).

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih di 68 kelurahan se-Kota Bogor, yang diresmikan langsung oleh Dedie Rachim, merupakan tonggak perekonomian rakyat baru yang menjadi harapan untuk mendongkrak perekonomian Kota Bogor.

“Kita sangat mendukung dari MPR agar Koperasi Merah Putih ini bisa berdaya, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lapisan paling bawah, paling ujung. Dan itu merupakan salah satu upaya kami agar pertumbuhan ekonomi 8 persen yang ditargetkan pemerintah itu berkualitas,” ujarnya.

Ia juga berharap kehadiran koperasi ini dapat membangkitkan perekonomian di luar koperasi.

Setelah koperasi ini didirikan, untuk mendapatkan pinjaman modal terdapat skema yang harus diikuti. Di antaranya, setiap koperasi harus memiliki proposal yang memenuhi perhitungan risiko dan keabsahan perbankan, termasuk sistem pelaporan keuangan yang dijalankan.

“Selain itu, setiap kegiatan juga harus transparan, akuntabel, dan koperasi itu akan diaudit apakah layak mendapatkan tambahan dana atau tidak. Karena plafon Rp3 miliar itu tidak sekaligus diberikan, tapi secara bertahap dari pengembangan usaha,” ujar Eddy Soeparno

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyampaikan bahwa setelah aspek legalitas pendirian Koperasi Merah Putih ini diserahkan, maka koperasi bisa mulai menjalankan programnya yang diawali dengan skema bisnis.

“Aspek legalnya sudah, sekarang tinggal pengurus koperasi merencanakan kegiatan usahanya apa. Karena kalau rencana kegiatannya tidak disiapkan, ya percuma,” ujar Dedie Rachim

Setiap pengurus koperasi harus memiliki rencana bisnis untuk pengembangan koperasi, serta memiliki anggota sebanyak-banyaknya agar sejalan dengan semangat gotong royong.

“Jadi anggota harus masif dan terdiri dari berbagai macam potensi masyarakat yang kemudian bisa bergotong royong membangkitkan kegiatan usaha masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kepeduliannya terhadap koperasi.

Sebagai Dekopinda, pihaknya juga berkeinginan untuk turut berkontribusi memajukan koperasi dan perekonomian Kota Bogor, sehingga terbitlah buku panduan dan kegiatan pelatihan.

“Kami ingin mampu mendukung dengan mencoba membuat sebuah panduan buku, yang disusun oleh para pengusung, bagaimana berkoperasi yang baik, termasuk bagaimana pelaporan dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap keberadaan koperasi ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari bawah.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini  juga melaksanakan pelatihan dan penyerahan buku modul pendidikan dasar pengelolaan koperasi yang dibuat oleh Dekopinda Kota Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved