Tak Memiliki Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar PKL di Pasar Cisarua Kabupaten Bogor

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, dalam penertiban terdapat ratusan bangunan

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
PENERTIBAN PKL DI CISARUA BOGOR - Penertiban bangunan tak berizin di sekitaran Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (24/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di sekitaran Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penertiban dilakukan pada Kamis (24/7/2025) dengan menyasar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang tak memiliki izin.

Terlebih, lapak para PKL tersebut memakan badan jalan yang membuat arus lalu lintas menjadi tersendat.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, dalam penertiban terdapat ratusan bangunan yang dibongkar.

"Perlu diketahui bahwa ini telah sesuai dengan aturan, baik perdata maupun perbup 81. Jumlahnya kurang lebih 130 (bangunan)," ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Cecep Imam Nagarasid menegaskan, pembongkaran ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata wilayah.

Penertiban ini, kata dia, bukan merupakan tindakan penggusuran melainkan menggeser pedagang agar masuk ke dalam pasar yang telah disediakan.

"Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus melakukan penataan di seluruh wilayah guna terciptanya iklim kondusif karena cerminan kabupaten bersih dalam arti salah satu persyaratan di suatu wilayah tertata dengan baik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved