Dalam Pengaruh Narkoba, Jaelani Nekat Perkosa Nenek 81 Tahun di Sumatera Utara
Ia menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban tengah berbaring di rumahnya di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria bernama Jailani (45) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sasaran amukan massa. Ia diduga memperkosa neneknya berusia 81 tahun berinisial SS.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025), saat SS sedang terbaring sakit di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang, mengungkapkan bahwa Jailani telah mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, polisi melakukan tes urine terhadap Jailani dan hasilnya menunjukkan positif penggunaan narkoba. Namun, D Simatupang belum merinci jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
"Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba," ujar D Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban tengah berbaring di rumahnya di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
"Sekira pukul 10.45 WIB, korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan," katanya.
Tiba-tiba, pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat meminta pelaku untuk pergi dengan mengatakan, "Awas kau, aku lagi demam."
Namun, pelaku tidak menghiraukannya dan justru melanjutkan aksi bejatnya. Korban pun berteriak meminta tolong, yang kemudian didengar oleh warga sekitar.
Warga segera berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap Jailani.
"Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor," ujar D Simatupang.
Polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Lalu, mereka membawa Jailani ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sergai, untuk perawatan medis. Dua hari kemudian, pelaku dinyatakan sembuh dan langsung ditahan di Mapolres Sergai.
D Simatupang menambahkan, Jailani telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Gelagat Aneh Pelajar Sebelum Tewas dengan Wajah Tertutup Plastik Disorot, Kasusnya Mirip Arya Daru |
![]() |
---|
Kejadian Lagi, 4 Anak Tega Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo di Malang, Alasannya Bikin Elus Dada |
![]() |
---|
Plot Twist! Terungkap Alasan Kakek Gugat Bocah Perkara Rumah, Cucunya Ngadu Bikin Dedi Mulyadi Syok |
![]() |
---|
MIRIS Kisah Nenek Sebatang Kara Hidup di Gubuk, Sang Kades Malah Minta Jangan Diviralkan Karena Ini |
![]() |
---|
Profil Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara yang Akan Diperiksa KPK Soal Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.