Breaking News

Plot Twist! Terungkap Alasan Kakek Gugat Bocah Perkara Rumah, Cucunya Ngadu Bikin Dedi Mulyadi Syok

Kasus kakek gugat cucu perkara rumah ternyata plot twist. Gubernur Dedi Mulyadi sampai terkejut mendengar dua versi cerita dari kakek dan cucunya.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Tribun Jabar dan Youtube Dedi Mulyadi
KAKEK GUGAT CUCU: Kasus kakek gugat cucu perkara rumah ternyata plot twist. Gubernur Dedi Mulyadi sampai terkejut mendengar dua versi cerita dari kakek dan cucunya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus viral seorang kakek menggugat bocah 12 tahun bernama Zaki Fasa Idan yang merupakan cucunya sendiri akhirnya semakin terkuak fakta sebenarnya.

Kali ini ada dua versi cerita berbeda dari kakek dan cucunya soal gugatan ke pengadilan tersebut.

Pihak dari kakek dan nenek bernama Kadi dan Narti yang menggungat cucu serta menantunya, Zaki, Heryatno (20) dan Rastiah (37) akhirnya buka suara.

Ramai dihujat, Kadi dan Narti pun membongkar alasan sebenarnya ia menggugat cucu dan menantunya itu ke pengadilan di Indramayu, Jawa Barat.

Namun belakangan, sang cucu yang digugat kakeknya itu juga mengadukan kasusnya ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mendengar cerita versi cucu dari penggugat, Dedi Mulyadi dibuat syok.

Bagaimana versi dari kakek dan cucunya tersebut?

Sebelumnya viral di media sosial aduan dari seorang bocah asal Indramayu bernama Zaki.

Zaki pilu karena ia terancam tak punya rumah lagi setelah diusir oleh kakeknya.

Tak cuma diusir, Zaki dan kakek serta ibunya juga digugat ke pengadilan agar segera meninggalkan rumahnya.

Gara-gara kasus tersebut, Zaki dan keluarga pun dapat atensi dari satu Indonesia hingga ramai dibela.

Lantaran hal itu, Kadi dan Narti sebagai penggugat Zaki akhirnya angkat bicara.

Diwakili pengacaranya yakni Ade Firmansyah Ramadhan, Kadi dan Narti membela diri.

Ditegaskan oleh Kadi dan Narti, mereka menggugat ke pengadilan bukan karena niat jahat ke cucunya.

Bahkan Kadi dan Narti bercerita bahwa yang menantang agar digugat adalah cucunya sendiri, Heryatno.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved