BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus, Ini Tips Mendapatkannya, Lengkap Cara Cek Nama Penerima
Bagi Anda pekerja yang belum menerima BSU 2025, bisa mengecek status nama Anda apakah menjadi penerima atau tidak.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pencairan BSU 2025 masih berlangsung sejak bulan Juni lalu.
Dana BSU 2025 hanya dibayarkan sekali kepada penerima sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, yang dimulai sejak awal Juni.
Kini pencairan dana BSU 2025 telah sampai pada tahap ke-4 alias tahap terakhir.
Per 22 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 89,71 persen BSU sudah disalurkan dari total 15,95 juta.
Artinya, ada kemungkinan tahap 4 pencairan BSU 2025 dilakukan hingga awal Agustus sampai semua penerima mendapatkannya.
Lantas kesimpulannya, apakah BSU 2025 akan cair lagi di bulan Agustus?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada lagi pencairan BSU 2025 di bulan Agustus.
Sebab BSU 2025 hanya dicairkan satu kali saja untuk setiap penerima.
"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," jelasnya.
Pencairan di bulan Agustus hanyalah pencairan BSU tahap terakhir di tahun 2025 yang belum selesai di bulan Juli.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU tambahan setelah Juli 2025.
Cek status penerima
Bagi Anda pekerja yang belum menerima BSU 2025, bisa mengecek status nama Anda apakah menjadi penerima atau tidak.
Caranya login di situs bsu.kemnaker.go.id dengan NIK atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan data lengkap diri dan rekening.
Jika Anda tak memiliki rekening bank Himbara, cek nama di Aplikasi JMO atau Pospay untuk kejelasan QR Code pencairan.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Cair Lagi Bulan Agustus? Ini Cara Cek Nama Penerima
Tips dapat BSU 2025
1. Pastikan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan Anda terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan minimal sampai bulan Mei/Juni 2025.
Nama Anda menjadi terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan jika iuran dibayar rutin oleh perusahaan.
2. Gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
BSU hanya diberikan untuk pekerja berpenghasilan rendah.
Pemerintah menetapkan, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang akan mendapat BSU.
3. Bukan PNS, TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain
BSU hanya untuk pekerja swasta dan bukan penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.
Jika sebelumnya Anda pernah menerima bansos, cek dulu statusnya apakah masih aktif atau tidak.
4. Memiliki rekening bank yang aktif
Dana BSU akan langsung dikirim ke rekening penerima, sehingga pastikan rekening Anda aktif atas nama sendiri.
Namun rekening yang digunakan harus bank milik pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
5. Daftar di bsu.kemnaker.go.id
Pastikan data Anda terdaftar di bsu.kemnaker.go.id.
Untuk daftar, pastikan Anda mengisi data yang benar, seperti NIK, nama lengkap, email aktif, nomor HP, dan rekening bank.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Pelaku Pemalakan Terhadap Pekerja Bangunan di Ciseeng Bogor Terungkap, Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen, Catat Posisi yang Dibutuhkan dan Cara Apply Lowongannya |
|
|---|
| 5 Pekerja WiFi Jadi Korban Tersengat Listrik di Ciseeng Bogor, Polisi Dalami Aspek Keselamatan Kerja |
|
|---|
| Aturan Baru ASN 2026: WFH Setiap Jumat Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Alasan dan Rinciannya |
|
|---|
| Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen, Tak Perlu Resign |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Prakiraan-kenaikan-UMK-Bogor-2025.jpg)