Beda Sikap dengan Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Ampuni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan,
Kritik Keras Rocky Gerung Soal Reshuffle Kabinet: Ternyata Prabowo Enggak Ngerti Demokrasi Juga |
![]() |
---|
Bantah Isu Rahayu Saraswati Bakal Jadi Menteri Usai Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Heran |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Subianto : Erick Thohir - Qodari |
![]() |
---|
Deret Kontroversi Walkot Prabumulih yang Viral Karena Kepsek Dipecat, Kini Disorot Ajudan Prabowo |
![]() |
---|
Celetukan Menkeu Purbaya Sadewa Kritik Rocky Gerung yang Selalu Ledek Jokowi: Belajar Ekonomi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.