Beda Sikap dengan Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Ampuni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan.
“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025).
Berbanding terbalik dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Jokowi menanggapi vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025
Jokowi hanya menekankan agar semua orang menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.
Soal isu adanya anggapan bahwa ada agenda politik di balik vonis tersebut, Jokowi menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum.
“Hormati keputusan hukum," tegasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.
“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama.
Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.
“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan,
Kritik Keras Rocky Gerung Soal Reshuffle Kabinet: Ternyata Prabowo Enggak Ngerti Demokrasi Juga |
![]() |
---|
Bantah Isu Rahayu Saraswati Bakal Jadi Menteri Usai Mundur dari DPR, Keponakan Prabowo Heran |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Subianto : Erick Thohir - Qodari |
![]() |
---|
Deret Kontroversi Walkot Prabumulih yang Viral Karena Kepsek Dipecat, Kini Disorot Ajudan Prabowo |
![]() |
---|
Celetukan Menkeu Purbaya Sadewa Kritik Rocky Gerung yang Selalu Ledek Jokowi: Belajar Ekonomi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.