Pengamen Kota Bogor Dilarang Mengamen di Angkot, Jika Ada yang Ngeyel Segera Adukan
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor memasang stiker ‘Dilarang Ngamen di Angkot’, Senin (4/8/2025).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor memasang stiker ‘Dilarang Ngamen di Angkot’, Senin (4/8/2025).
Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana mengatakan, pemasangan stiker ini berdasarkan banyaknya aduan masyarakat.
Mereka resah dengan kehadiran pengamen yang mengamen di dalam angkot.
Masyarakat mengadu melalui media sosial Pemkot, sampai ke Dishub.
“Maka dari itu, kami ambil inisiatif untuk mulai memasang stiker larangan mengamen ini," kata Sunaryana kepada wartawan usai menempelkan stiker di angkot wilayah Sukasari.
Sunaryana melanjutkan, kegiatan ini sudah memasuki tahap kedua dan dilaksanakan di kawasan Sukasari.
Organda menargetkan seluruh trayek angkot di Kota Bogor akan dipasangi stiker serupa dalam beberapa hari ke depan, termasuk di sekitar Pasar Jambu Dua.
Angkot diharapkan tidak menjadi tempat pengamen untuk mencari uang.
"Ini adalah transportasi publik yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Masyarakat diperbolehkan mengadu langsung ke Organda jika menemukan hal tersebut.
Organda akan menyiapkan hotline khusus untuk laporan cepat.
"Laporan bukan hanya bisa dari sopir, tapi juga dari penumpang. Nantinya, kami akan melengkapi stiker larangan ini dengan nomor hotline pengaduan," tambahnya.
Angkot di Kota Bogor harus steril dari pengamen dan pedagang asongan demi menjamin pelayanan yang aman.
"Jika ingin pelayanan transportasi publik kita membaik, maka semua elemen yang mengganggu kenyamanan harus disingkirkan. Itu PR kita bersama," tandasnya.
Prediksi Cuaca Bogor Selasa 5 Agustus 2025: Waspada Hujan Guyur 25 Kecamatan Termasuk Puncak Bogor |
![]() |
---|
Gegara Banyak Aduan Masyarakat, Organda Kota Bogor Pasang Stiker ‘Dilarang Ngamen di Angkot' |
![]() |
---|
Total Bangunan di Balai Binarum Bogor yang Dibongkar Satpol PP, Sudah 3 Kali Diberi Surat Teguran |
![]() |
---|
Lampu Lalu Lintas di Simpang Ekalos Bogor Aktif Saat Malam Hari, Dishub Akui Banyak Pengendara Resah |
![]() |
---|
RPJMD Kota Bogor 2025–2029 Resmi Disahkan, Bawa Misi Pembangunan yang Merujuk 4 Pilar Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.