Dilarang di Bogor, Bendera One Piece Malah Tak Dipermasalahkan Prabowo, Mahfud MD Analisa Segi Hukum

Dilarang di Bogor, pengibaran bendera One Piece ternyata tak dipermasalahkan Presiden Prabowo. Mahfud MD mengurai analisa dari segi hukum.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase chat GPT, Instagram PSI, dan Youtube Mahfud MD
BENDERA ONE PIECE: kolase foto soal gaduh bendera One Piece (tengah). Dilarang di Bogor, pengibaran bendera One Piece ternyata tak dipermasalahkan Presiden Prabowo (kiri). Mahfud MD (kanan) mengurai analisa dari segi hukum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengibaran bendera One Piece di wilayah Kabupaten Bogor resmi dilarang.

Hal tersebut sejatinya tak sejalan dengan respon Presiden Prabowo Subianto terkait dengan bendera One Piece.

Baru-baru ini Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Prabowo Subianto tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece di wilayah manapun.

Sebab kata Presiden Prabowo, pengibaran bendera One Piece adalah bentuk ekspresi masyarakat saja.

"Kalau sebagai bentuk ekspresi (pengibaran bendera One Piece) it's okay, enggak ada masalah," ungkap Prasetyo Hadi seraya mengurai tanggapan Prabowo soal bendera One Piece.

Namun diungkap Prasetyo, Prabowo menitipkan pesan kepada masyarakat terkait bendera One Piece tersebut.

Yakni agar masyarakat tidak menyandingkan bendera One Piece dengan bendera Merah Putih.

"Tapi (bendera One Piece) jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," pungkas Prasetyo Hadi.

Baca juga: Tepis Isu Bendera One Piece, Paguyuban Sopir Truk Gelar Aksi Pasang Bendera Merah Putih di Armada

Sementara Presiden Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece meskipun dengan syarat, Pemerintah Kabupaten Bogor justru berlainan.

Pemerintah Kabupaten Bogor tegas mengimbau warganya agar bendera yang menjadi kontroversi saat ini tidak dikibarkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika bakal menegur warganya yang memasang bendera One Piece.

"Enggak boleh kecolongan langsung copot dan tegur," kata Ajat Rochmat Jatnika.

"Dari pemda gencar memberikan imbauan. Cek di IG kita, macam-macam cara menggugah warga untuk pasang bendera," sambungnya.

Analisa Mahfud MD dari segi hukum

Terkait dengan pro kontra pengibaran bendera One Piece, Mantan Menhan sekaligus Profesor di bidang hukum Mahfud MD mengurai analisa.

Mahfud MD menanggapi gaduh isu pengibaran bendera One Piece jelang perayaan hari kemerdekaan RI 17 Agustus.

Pertama, Mahfud mengurai tanggapan soal alasan masyarakat gencar menyuarakan untuk memasang bendera One Piece sejajar dengan bendera Merah Putih.

"Sebelum bicara soal hukum, saya melihat secara politis, memang ada kekecewaan sebagian masyarakat sehingga mengibarkan bendera itu, Jolly Roger itu. Bisa saja orang meletakkan bendera itu, bahkan banyak yang meletakkan di bawah bendera Merah Putih itu sebenarnya dalam rangka protes," ungkap Mahfud MD dalam tayangan di kanal Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Rabu (6/8/2025).

Kendati memaklumi, Mahfud menyebut bahwa sejatinya negara ini sudah punya aturan baku dalam undang-undang.

Ya, undang-undang telah melarang bendera Merah Putih tidak disalahgunakan.

"Tapi kalau bicara hukum, apakah ini bisa dihukum atau tidak? itu bisa debatable. Karena memang di dalam pasal 24 ada UU tentang lambang negara, atribut negara yaitu UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu," ujar Mahfud MD.

"Di situ memang diatur jangan main-main dengan lambang negara, Anda bisa diancam hukuman pidana. Dimuat di dalam pasal 24 ayat 1, setiap orang  dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina, menodai, atau merendahkan bendera negara. Barang siapa melanggar ini, diancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jadi bisa dihukum," sambungnya.

Baca juga: Bukan Merah Putih, Banyak Remaja di Kota Bogor Buru Bendera One Piece

Namun untuk kasus bendera One Piece, Mahfud mengurai maksud lain.

Mahfud menyebut seseorang yang memasang bendera One Piece tidak serta merta bisa ditindak hukum.

Sebab harus ada mens rea alias niat jahat di dalamnya.

"Tapi apakah orang meletakkan bendera di bawah bendera Merah Putih itu penghinaan? apakah itu berupa nasihat yang baik? hati-hati loh di dalam kekuasaan merah putih banyak perampok, kan bisa diartikan seperti itu. Lalu harus dicari mens rea enggak dia melakukan itu," kata Mahfud.

MAHFUD MD - Dalam foto: Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan ditemui di kantor KemenkoPolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
MAHFUD MD - Dalam foto: Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan ditemui di kantor KemenkoPolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Lagipula kata Mahfud, sulit menentukan apakah seseorang yang memasang bendera lain di bawah atau sejajar dengan bendera Merah Putih itu bisa dipidana atau tidak.

"Kalau mau bicara ancaman hukuman, bisa iya bisa tidak, itu agak sulit membuktikan," sambungnya.

Bagi Mahfud, ia tidak melihat adanya pelanggaran dari pengibaran bendera One Piece.

Tapi Mahfud juga tidak setuju jika bendera One Piece dikibarkan sejajar dengan Merah Putih.

"Saya tidak anggap itu tindak pidana. Saya tidak setuju itu, artinya terlalu kasar meletakkan, mensejajarkan itu dengan bendera Merah Putih atau meletakkan di bawahnya seakan-akan merah putih negara perompak. Tapi sebagai ekspresi, unsur pidananya belum bisa dimunculkan," imbuh Mahfud.

"Jalan keluarnya, kita arif saja lah, semuanya bersikap arif, mari hormati bendera Merah Putih sebagai lambang martabat kita. Pun kepada pemerintah juga bersikap arif juga supaya memberikan pendidikan ke masyarakat dengan keteladanan," sambungnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved