Pelindung yang Buat Silfester Matutina Tak Dibui Selama Jokowi Presiden, Dapat Amnesti dari Prabowo?
Silfester MAtutina Tak Dibui Selama Jokowi Presiden, Kini Sahabatnya Minta Amnesti ke Prabowo Subianto
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sahabat memohon pada Presiden Prabowo Subianto agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina agar diberika Amnesti atau Abolisi.
Hal tersebut agar Silfester terbebas dari eksekusi atas vonis yang dijatuhkan padanya tahun 2019.
Sejak divonis terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla 2019 lalu, Silfester Matutina tak kunjung menjalani hukuman penjara.
Waketum Projo Freddy Damanik pun sampai memohon pada Presiden Prabowo Subianto, agar memberikan amnesti atau abolisi untuk Silfester.
Ia mengawali karier profesionalnya sebagai Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta (YLBHI) pada 2004 hingga 2005, kemudian menjadi Pengacara Senior di Baraka Law Office selama enam tahun. Pada 2012, ia mendirikan firma hukumnya sendiri, yaitu Silas Dutu & F. Alex Damanik (DnD) Law Office.
"Gus Nur dan banyak lain mendapat amnesti abolisi, saya sebagai pribadi temannya Silfester juga, saya memohon pada presiden kalau memang bisa pak, Silfester diberikan hak demikian juga. Teknisnya tadi apa eksekusi dulu secara teknis lah. Saya pribadi memohon agar diberikan Amnesti," katanya di Kompas TV.
Silfester Matutina merupakan pria yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 Juni 1971. Namanya lebih dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis politik di Indonesia.
2013 dia salah satu yang terlibat dalam berdirinya Solmet, kelompok relawan pendukung Jokowi pada pemilihan presiden 2014. Sampai kini Silfester masih tetap membela Jokowi, terutama dalam kasus ijazah palsu.

Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran, yang berperan dalam mengkoordinasikan relawan dan jaringan akar rumput.
Usai Prabowo-Gibran menang dan ditetapkan sebagai presiden/wakil presiden, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada Maret 2025.
Kasus Silfester bergulir sejak kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkannya ke Bareskrim Polri tahun 2017. Ia melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK.
Atas kasusnya menghina Jusuf Kalla, Silfester Matutina diconis 1,5 tahun penjara pada 2019. Tapi sampai dengan saat ini, ia belum juga dipenjara.
Pada 2019 Jokowi kembali terpilih menjadi Presiden bersama Maruf Amin.
Amnesti merupakan bentuk penghapusan hukuman yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana tertentu
Abolisi merujuk pada penghentian proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seorang individu. Abolisi diterapkan ketika seseorang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan, namun belum ada putusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht.
Baca juga: Saling Ejek Roy Suryo vs Silfester, Perseturuan Roy Panci dan Si Plester di Isu Ijazah Memanas
Mendengar Freddy memohon Prabowo memberikan Amnesti untuk Silfester, Roy Suryo tertawa.
"Orang pengecut kok mau dimaafkan," katanya.
"Terserah Pak Prabowo karena itu kebesaran pak Prabowo, tapi artinya masyarakat bisa menilai lah ornag yang melairkan diri dari kenyataan, 6 tahun dia," tambah Roy di Kompas TV.
Ia juga merasa heran mengapa Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Baca juga: Saling Bongkar Aib Saat Bahas Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkit Kasus Lama, Silfester Bahas Kursi Roda
"Kita gak tahu ada apa dengan Kejakssan, mungkin ada yang melindungi atau apa, kita gak usah suudzon yang jelas Kejaksaan sudah harus mengeksekusi sekarang," katanya.
Walau begitu Roy Suryo tak mau menyebut sosok beking yang ditudingnya.
"Ya gak tahu makanya saya gak mau suuzon siapa tahu ada orang besar melindungi, makanya sekarang itu udah gak ada," katanya.
Sementara Mantan Menkopolhukam Mahfud MD secara terang-terangan menyalahkan Kejaksaan atas masalah Silfester yang tak kunjung dibui.
"Yang pasti dia menghindar, yang pasti ada yang melindungi. Sekurang-kurangnya saya katakan yang melindungi Kejaksaan, karena yang mengeksekusi dan tahu itu adalah Kejaksaan. Jadi supaya dikaitkan dengan situasi politik pada saat itu," katanya.
"Ini baru muncul setelah sesudah terjadi perubahan politik," tambah Mahfud di Kompas TV.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melindungi karena eksekusi Silfester Matutina adalah tugas mereka.
"Istilah melindungi bagi saya sebagai asumsi karena itu tugas dia, bahwa dia kemudian dinyatakan lalai karena tidak tahu karena ada putusan MA, itu tidak bisa jadi alasan. Oleh sebab itu harus diperiksa. Mungkin pejabatnya udah ganti, tapi harus diperiksa," katanya.
Mahfud MD mengatakan Kejaksaan harus menjelaskan alasan membiarkan Silfester tetap bebas meski sudah divonis penjara.
"Saya secara formal orang ini tidak ditangkap karena Kejaksaan melindungi, melindungi dalam bentuk lalai. Kalau betul-betul melindungi secara sengaja pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasannya yang membeking, kemungkinanny suap, apa lagi coba ?" kata Mahfud.
Menurutnya kini Kejaksaan kini harus segera mengeksekusi Silfester, kemudian mengusut pihak-pihak yang terlibat.
"Langkah pertama adalah memasukan Matutina, diusut siapa yang memimpin urusan ini, direktorat apa, bagian apa, siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi, Nanti akan ketemu siapa yang memesan, apa pemain politik, pemimpin pemerintahan, menteri atau apa, itu harus diusut, karena ini bahaya," kata Mahfud MD.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Siasat Roy Suryo Pojokan Silfester di Tengah Isu Ijazah, Pembela Jokowi: Begitu Takutnya Kah ? |
![]() |
---|
Dilarang di Bogor, Bendera One Piece Malah Tak Dipermasalahkan Prabowo, Mahfud MD Analisa Segi Hukum |
![]() |
---|
Saling Ejek Roy Suryo vs Silfester, Perseturuan 'Roy Panci' dan 'Si Plester' di Isu Ijazah Memanas |
![]() |
---|
Saling Bongkar Aib Saat Bahas Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkit Kasus Lama, Silfester Bahas Kursi Roda |
![]() |
---|
Beda Sikap dengan Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Ampuni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.